Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontribusi PDB UMKM Tahun Ini Diprediksi Turun Hingga 4 Persen

Belum membaiknya kondisi sektor UMKM tahun ini akan sejalan dengan belum membaiknya aktivitas masyarakat yang memengaruhi kondisi pasar.
Pekerja memotret produk sepatu Prospero yang akan dipasarkan melalui platform digital di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebanyak 9,4 juta UMKM sudah menggunakan atau memasarkan produknya melalui pasar e-commerce dan mendapatkan manfaat penggunaan teknologi digital untuk transaksi lintas batas./ANTARA FOTO-Adeng Bustomi
Pekerja memotret produk sepatu Prospero yang akan dipasarkan melalui platform digital di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebanyak 9,4 juta UMKM sudah menggunakan atau memasarkan produknya melalui pasar e-commerce dan mendapatkan manfaat penggunaan teknologi digital untuk transaksi lintas batas./ANTARA FOTO-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA – Kontribusi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional diproyeksi turun sekitar 4 persen pada tahun ini.

Peneliti Senior Institute of Developing Entrepreneurship Sutrisno Iwantono mengatakan penurunan tersebut tidak lepas dari kondisi perekonomian yang masih lesu akibat terdampak Covid-19 dan memberikan dampak signifikan terhadap sektor UMKM. Selain itu, terdapat kondisi yang dinilai memberatkan bagi sektor UMKM, yakni regulasi.

“Sudah pasti turun. Kontribusi UMKM terhadap PDB tapi secara absolut bisa mengalami penurunan sebesar 4 persen,” ujar Iwantono kepada Bisnis, Kamis (21/1//2021).

Angka tersebut cukup masuk akal. Tahun lalu saja, penurunan nilai kontribusi UMKM terhadap PDB tercatat sangat signifikan.

Berdasarkan data Asosiasi UMKM Indonesia, kontribusi terhadap PDB pada 2020 mengalami penurunan sebesar 23 persen secara tahunan dari 60,3 persen menjadi 37,3 persen.

Iwantono menambahkan belum membaiknya kondisi sektor UMKM tahun ini akan seiring dengan belum akan membaiknya aktivitas masyarakat yang memengaruhi kondisi pasar.

Selain itu, terdapat sejumlah regulasi yang dinilai kontraproduktif dengan pemulihan sektor UMKM. Sejumlah ketentuan dalam aturan turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dinilai gagal memberikan jawaban bagi sektor usaha mikro dan kecil. 

Hal-hal seperti ketentuan mengenai pesangon, investasi, serta perpajakan dinilai kontraproduktif bagi kemaslahatan UMKM.

Dalam RPP Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja, pelaku UMKM wajib membayar uang pesangon ditambah uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak bagi pekerja sebesar 50 persen dari besaran hak perusahaan-perusahaan non-UMKM.

“Soal pesangon, kalau kemudian diatur sama dengan usaha besar, UMKM tidak mungkin mampu. Sementara itu, karyawannya tidak terikat dalam hubungan yang legal, sehingga aturan main mengenai pesangon harusnya berdasarkan kesepakatan saja,” lanjut Iwantono.

Bahkan, lanjutnya, dalam kondisi normal pun pelaku UMKM dinilai tidak akan mampu membayar besaran pesangon tersebut dalam kondisi normal sekalipun.

Dia pun mengusulkan perihal ketentuan pesangon tersebut sebaiknya diatur dalam kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja (bipartit).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper