Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperlonggar persyaratan menjaga jarak bagi penumpang peswat dengan mengizinkan maskapai memaksimalkan tingkat isian (seat load factor/SLF) dari sebelumnya hanya 70 persen.
Hal itu berlaku di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk jangka waktu 9—25 Januari 2021.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : SE 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto R. atas nama Menteri Perhubungan tertanggal 9 Januari 2021.
“Selama pemberlakuan Surat Edaran ini … Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12, tidak diberlakukan,” bunyi surat edaran tersebut.
SE No. 13/2020 mengatur tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Adapun, SE Menhub No. 12/2020 angka 4, huruf a, butir 12 berbunyi, “Menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor).”
Baca Juga
Kendati begitu, di dalam SE 3/2021 disebutkan bahwa maskapai tetap menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
“Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.”