Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Ingin Tambah Kapasitas Penumpang Pesawat Jadi 85 Persen!

Menhub Budi Karya berencana menambah kapasitas penumpang pesawat (seat load factor/SLF) dari 70 persen saat ini menjadi 85 persen.
Implementasi physical distancing yang dilakukan Lion Air Group terhadap penumpang pesawat./Dok. Istimewa
Implementasi physical distancing yang dilakukan Lion Air Group terhadap penumpang pesawat./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang relaksasi protokol kesehatan (prokes) di sektor udara. Pada 2021, Kemenhub menyiapkan skema peningkatan batas maksimal penumpang (seat load factor/SLF) menjadi 85 persen dengan tetap menyertakan dokumen persyaratan bepergian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan perkara protokol kesehatan di angkutan udara cukup dilematis. Pasalnya, di satu sisi perlu menjaga protokol kesehatan di sisi lainnya ingin agar aktivitas tetap produktif.

Dengan demikian, pada rute-rute tertentu dengan jumlah penerbangan yang banyak membuat dunia penerbangan bertambah sehat. Sementara, tingkat keterisian penumpang pun akan diteliti pemerintah.

"Kami akan bahas dengan Satuan Tugas bersama pakar pandemi, apakah dimungkinkan untuk ditambah [kapasitas maksimal]. Saya ilustrasikan, kalau di negara lain tak ada pembatasan 70 persen, kami memang konservatif di sini. Di negara lain bisa tetap penuh penumpangnya," kata Budi kepada Bisnis.com, Kamis (26/11/2020).

Pihaknya bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan evaluasi jumlah kapasitas maksimal angkutan udara. Dia menyebutkan penambahan kapasitas maksimal ini akan dinaikkan dari 70 persen menjadi 85 persen dengan memperhatikan waktu penerapannya.

"Kami akan evaluasi 70 persen itu dipertahankan atau diubah menjadi 80 atau 85 persen, sehingga load factor-nya naik, karena penerbangan sangat mahal di [biaya] leasing dan avtur. Jadi kami memang harus hati-hati melakukan itu," imbuhnya.

Saat ini, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 13/2020 soal Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada pesawat berbadan besar atau wide body diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal sampai dengan 70 persen dari kapasitas penuh.

Kendati begitu, maskapai diminta menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) di dalam pesawat. Salah satunya, adanya ruang isolasi bagi penumpang yang tiba-tiba sakit selama penerbangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper