Bisnis.com, JAKARTA - Mengantisipasi mobilitas di saat libur panjang, PT Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (persero) atau DAMRI telah mempersiapkan 2.224 bus angkutan untuk liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) dengan operasional yang mengedepankan protokol kesehatan.
Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis DAMRI Sandry Pasambuna menuturkan masyarakat yang hendak bepergian sudah dapat memesan tiket DAMRI melalui DAMRI Apps, situs tiket.damri.co.id, serta kanal penjualan lainnya.
DAMRI mempersiapkan 2.224 Bus Sehat melalui serangkaian inspeksi keselamatan (Ramp Check). Ribuan armada tersebut akan melayani berbagai kota seperti Stasiun Gambir – Lampung, Jakarta – Surabaya, Kemayoran – Wonosobo, Kuningan – Cicaheum, Palangkaraya – Pangkalanbun, Pontianak – Pangkalanbun, Surabaya – Bali dan lain sebagainya tersebar di seluruh Indonesia.
"Pada masa pandemi, DAMRI akan menjual tiket dengan kapasitas maksimal hanya 70 persen dari total kapasitas tempat duduk yang tersedia sesuai SE Kemenhub No.14/2020 tanggal 8 Juni 2020," jelasnya, Rabu (25/11/2020).
Seluruh operasional bus DAMRI di Indonesia telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengedepankan D5K yaitu Ketepatan, Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan dan Kesehatan Penumpang dan Pramudi.
Konsistensi DAMRI dalam menerapkan protokol kesehatan telah diakui. Hal ini dibuktikan dengan perolehan sertifikat ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah disertifikasi oleh Badan Sertifikasi TUV Rheinland Indonesia.
Baca Juga
DAMRI memperketat pelaksanaan protokol kesehatan dengan memastikan pengaturan jaga jarak penumpang di dalam Bus Sehat (physical distancing), memastikan pelanggan dalam keadaan sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), wajib menggunakan masker, mengukur suhu tubuh maksimal 37,3 derajat Celcius, serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk bus.
Pelanggan juga diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas.