Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga Tbk. dalam waktu dekat akan memberlakukan penyesuaian tarif tol pada ruas tol Palimanan—Kanci (Palikanci), Semarang Seksi A, B, C, dan Surabaya—Gempol (Surgem).
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci; Kepmen PUPR No. 1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C; dan Kepmen PUPR No. 1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.
Dalam waktu dekat, seperti dikutip dari laman Jasa Marga (JSMR), jalan tol Palikanci, Semarang Seksi A, B, C, dan Surgem akan mengalami perubahan besaran tarif sebagai berikut:
- Penyesuaian tarif jalan tol Palimanan—Kanci
- Gol I: Rp12.000 menjadi Rp12.500
- Gol II: Rp15.000 menjadi Rp18.000
- Gol III: Rp21.000 menjadi Rp18.000
- Gol IV: Rp27.000 menjadi Rp30.000
- Gol V: Rp32.000 menjadi Rp30.000
- Penyesuaian tarif jalan tol Semarang Seksi A, B, C
- Gol I: Rp5.000 menjadi Rp5.500
- Gol II: Rp7.500 menjadi Rp8.000
- Gol III: Rp7.500 menjadi Rp8.000
- Gol IV: Rp10.000 menjadi Rp10.500
- Gol V: Rp10.000 menjadi Rp10.500
- Penyesuaian tarif jalan tol Surabaya—Gempol
Sistem terbuka (Dupak—Waru)
- Gol I: Rp3.500 menjadi Rp5.000
- Gol II: Rp4.500 menjadi Rp8.000
- Gol III: Rp6.000 menjadi Rp8.000
- Gol IV: Rp7.500 menjadi Rp10.500
- Gol V: Rp9.000 menjadi Rp10.500
Sistem tertutup (Waru—Porong)
- Gol I: Rp4.500 menjadi Rp9.000
- Gol II: Rp6.000 menjadi Rp14.000
- Gol III: Rp9.500 menjadi Rp14.000
- Gol IV: Rp12.000 menjadi Rp18.500
- Gol V: Rp14.000 menjadi Rp18.500
Sistem terbuka (Kejapanan—Gempol)
Baca Juga
- Gol I: Rp3.000 tetap Rp3.000
- Gol II: Rp4.500 menjadi Rp5.000
- Gol III: Rp4.500 menjadi Rp5.000
- Gol IV: Rp6.000 menjadi Rp6.500
- Gol V: Rp6.000 menjadi Rp6.500
Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor, dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan standar pelayanan minimal jalan tol.