Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden yang mematok harga gas bumi untuk pembangkit listrik pada level US$6 per MMBtu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 29 Desember 2020 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Dalam Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa penetapan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada pengguna gas bumi yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a).
Selanjutnya, dalam Pasal 5 dikatakan bahwa penetapan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor, tarif penyaluran gas bumi.
Perhitungan penyesuaian untuk penetapan harga gas bumi tertentu mempertimbangkan rekomendasi perhitungan penyesuaian harga gas bumi dari SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh, mempertimbangkan rekomendasi perhitungan penyesuaian tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa dari Badan Pengatur dan meminta pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara terkait perhitungan penyesuaian penerimaan negara.
Adapun, menteri melakukan evaluasi terhardap penetapan harga gas bumi tertentu dan pengguna gas bumi yang memperoleh harga gas bumi tertentu, setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
Baca Juga
Perpres tersebut selaras dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan taas peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik. Aturan ini menegaskan bahwa penyesuaian harga gas untuk kebutuhan PT PLN (Persero) menjadi US$6 per MMBtu.
Ketentuan Pasal 8 juga diubah menjadi bahwa PT PLN (Persero) dan Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dapat membeli gas bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2, paling tinggi US$6 per MMBtu.
Dalam hal gas bumi di pembangkit tenaga listrik lebih tinggi dari US$6 per MMBtu atau gas bumi berasal dari LNG atau compressed natural gas (CNG), Menteri menetapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) berdasarkan perhitungan penyesuaian terhadap harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor dan ditambahkan dengan biaya penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi serta biaya midstream gas bumi.