Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gas Diusulkan Naik di Atas USD6 per MMBTU, Ini Alasannya

Penurunan harga gas harus dibarengi dengan peningkatan kontribusi pajak kepada negara. Saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi.
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Istimewa/PGN
Petugas mengawasi pipa gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Istimewa/PGN

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar harga gas khusus bagi industri yang tak memiliki performa bagus naik menjadi di atas US$6 per MMBTU.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam, dalam Oil & Gas Stakeholders Gathering 2020, menyatakan bahwa jika performa tidak bagus, ada perusahaan yang dinaikkan harga gasnya menjadi US$6,5 per MMBTU-US$7 per MMBTU.

"Adapun, kebijakan harga gas sebesar US$6 per MMBTU ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi," ujar Khayam seperti keterangan resmi yang dikutip, Jumat (11/12).

Menurutnya, dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa penurunan harga gas harus dibarengi dengan peningkatan kontribusi pajak kepada negara. Saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi.

Selain itu, pemerintah juga mendorong industri yang mendapatkan penurunan harga gas untuk melakukan ekspansi. Karena, dari kontribusi pajak dan ekspansi, pemerintah bisa melihat performa perusahaan yang mendapat fasilitas penurunan harga gas.

"Pastinya, industri juga harus lakukan efisiensi," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU yang berlaku mulai 1 April 2020.

Sebenarnya, regulasi berupa Perpres 40/2016 sudah ada. Hanya saja, aturan itu tak kunjung direalisasikan dengan alasan mempertimbangkan kemampuan implementasi dari hulu ke hilir.

Berdasarkan keterangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, sektor industri yang mendapat penurunan harga gas tetap sesuai Perpres 40/2016, yakni pupuk, oleochemical, baja, keramik, petrokimia, kaca dan sarung tangan karet.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper