Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Kaji Potensi PPh Pasal 25 Belum Digali Capai Rp182,7 Triliun

Terdapat Rp108 triliun penerimaan PPh Pasal 25/29 OP yang masih bisa digali. Angka ITCR PPh Pasal 25/29 sebesar 3,1 persen jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan ITCR PPh Pasal 21.
Layanan di kantor pajak./JIBI
Layanan di kantor pajak./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pada tahun 2017 terdapat penambahan wajib pajak (WP) baru sebesar 2,7 juta.

Rinciannya adalah WP badan sebesar 146.000, orang pribadi (OP) nonkaryawan 554.000, dan WP OP karyawan 1,97 juta.

Dengan porsi terbesar dalam penerimaan perpajakan dan kenaikan jumlah WP baik badan maupun orang pribadi, maka penerimaan pajak penghasilan (PPh) masih memungkinkan untuk ditingkatkan.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, pegawai dan pengusaha yang menerima penghasilan lebih dari Rp500 juta pertahun terbanyak di Pulau Jawa. Lalu diikuti dengan Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

“Sebaliknya, sekitar 70 persen penghasilan pengusaha di Pulau Maluku dan Papua masih dibawah PTKP [penghasilan tidak kena pajak] sehingga tidak potensial untuk dikenakan pajak,” tulis kajian yang dikutip dari situs fiskal.kemenkeu.go.id.

Selanjutnya, total potensi penerimaan PPh OP mengacu pasal 21 dan Pasal 25/29 di 34 provinsi Indonesia sebesar Rp309,9 triliun. Ini setara dengan 2,3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Jika potensi ini mampu dipungut seluruhnya maka rasio pajak (tax ratio) tahun 2017 dapat meningkat menjadi 11,2 persen. Secara lebih detail, potensi penerimaan PPh Pasal 21 secara nasional berjumlah Rp192,4 triliun dengan rasio kecakupan (ITCR) sebesar 61,2 persen.

“Artinya, masih terdapat penerimaan PPh Pasal 21 yang masih bisa digali sebesar Rp74,7 triliun. Pada sisi lain, potensi penerimaan PPh Pasal 25/29 OP pada tahun 2017 diperkirakan sebesar Rp117,5 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan realisasinya sebesar Rp9,5 triliun,” terang dalam situs.

Dengan demikian, terdapat Rp108 triliun penerimaan PPh Pasal 25/29 OP yang masih bisa digali. Angka ITCR PPh Pasal 25/29 sebesar 3,1 persen jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan ITCR PPh Pasal 21.

“Perbedaan angka ITCR pada PPh Pasal 21 dan PPh pasal 25/25 disebabkan oleh beberapa hal diantaranya, salah satunya adalah perbedaan mendasar dalam cara pemungutan pajak,” papar hasil kajian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper