Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Kemenhub Bikin Jera Truk ODOL

Kemenhub menerapkan transfer muatan terhadap truk overloading selain memberikan tindakan hukum berupa tilang.
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus menindak sejumlah truk kelebihan muatan atau overloading dengan memindahkan muatannya ke truk lain.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi, mengatakan bahwa ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan dalam penegakan hukum, seperti tilang. Namun, nilai denda terlalu kecil dan tidak sebanding dengan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh truk overdimension overload (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan, sehingga kurang memberi efek jera.

Menurutnya, saat ini yang mungkin tepat adalah dengan melakukan transfer muatan atau menindak truk yang ODOL dengan pasal 277 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sanksinya lumayan berat.

"Kami harus tegas dalam bertindak, karena keterbatasan operasi dan personil, memang masih banyak yang lolos. Tidak apa-apa kita terus melakukan penegakan hukum secara bertahap," katanya, Rabu (16/12/2020).

Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Endi Suprasetio mengatakan, tindakan transfer muatan terhadap truk yang overloading sudah sesuai arahan Dirjen Perhubungan Darat.

"Terhadap truk yang overloading, sesuai arahan pak Dirjen Perhubungan Darat harus putar balik kembali ke tempat asal, transfer muatan, atau jika sudah kelewatan ya di P21," kata Endi.

Dalam operasi penegakan hukum tersebut, sebuah truk Hino bernomor polisi B 9674 UIS diminta untuk mentransfer atau memindahkan sebagian muatannya ke truk dengan nopol B 9063 TYZ. Proses pindah muatan ini dilakukan di sekitar kantor BPTD Wilayah VIII Banten.

"Mobil jenis bak terbuka (flat deck) milik PT Mitra Makmur Transport yang beralamat di Jl.Sukarela 11A Penjaringan Jakarta Utara ini membawa gula rafinasi dari Cilegon dengan tujuan Tangerang melakukan pelanggaran kelebihan muatan,” ujarnya.

Kendaraan yang dikemudikan oleh Engkon, warga Kabupaten Bandung Barat ini telah melakukan pelanggaran overloading dengan total berat kendaraan beserta isinya adalah 58.800 Kg.

"Padahal jumlah berat yang diizinkan maksimal 21.000 kg atau ada kelebihan muatan 37.800 kg atau terjadi persentase pelanggaran sebesar 175 persen. Pelanggaran ini dikenakan Pasal. 307 jo Pasal 169 ayat (1), UU LLAJ No. 22/2009,” lanjut Endi menjelaskan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper