Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah untuk memperketat aktivitas masyarakat pada akhir tahun guna menekan penyebaran Covid-19 menuai respons dari pelaku usaha. Tak terkecuali dari pengelola pusat perbelanjaan yang menjadi sasaran kebijakan terbaru.
Salah satu kebijakan pengetatan ini adalah pembatasan operasional dan kerumunan di mal dan restoran sampai pukul 19.00 WIB di wilayah Jabodetabek dan 20.00 WIB untuk daerah zona merah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berpendapat yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah saat ini adalah penegakan protokol kesehatan alih-alih menambah pembatasan. Dia berpendapat lonjakan kasus terjadi karena pengawasan atas pelaksanaan protokol kesehatan cenderung masih lemah.
“Jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat akibat penegakan yang lemah terhadap penerapan protokol kesehatan,” kata Alphonzus dalam pesan yang diterima Bisnis.com, Selasa (15/12/2020).
Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa kepastian bahwa protokol kesehatan telah dijalankan perlu menjadi prioritas. Penegakan protokol kesehatan perlu dilaksanakan dengan ketat, disiplin dan konsisten baik di pusat keramaian maupun di lingkungan masyarakat.
“Penambahan-penambahan pembatasan tidak akan efektif dan bahkan akan menjadi sia-sia karena penegakan terhadap protokol kesehatan yang masih sangat lemah,” imbuhnya.
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah akan mengambil opsi pengetatan aktivitas masyarakat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 pada libur akhir tahun.
“Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” kata Luhut melalui keterangan resmi pada Selasa (15/12/2020).
Luhut menjelaskan pengetatan secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim.