Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasional Mal Dibatasi, Peritel : Harapan Kami Tinggal Natal dan Tahun Baru

Operasional mal dan restoran sebaiknya tetap mengacu pada aturan terdahulu.
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Peritel nasional mempertanyakan kebijakan pemerintah yang akan membatasi operasional mal dan restoran sampai pukul 19.00 guna mengendalikan penambahan kasus Covid-19 pada akhir tahun.

Langkah ini dinilai akan memupuskan harapan peritel untuk mengerek penjualan pada Natal dan Tahun Baru.

“Jika kebijakannya seperti ini, kapan kami jualan barangnya? Kami kan harus membayar barang juga ke pemasok. Kami sudah kehilangan momentum saat Lebaran dan harapan tinggal di Natal dan Tahun Baru. Jika jam operasional dibatasi penjualan jelas akan turun,” kata Ketua Umum DPP Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah kepada Bisnis, Selasa (15/12/2020).

Budihardjo menilai bahwa operasional mal dan restoran sebaiknya tetap mengacu pada aturan terdahulu karena pada praktiknya pembatasan pengunjung telah dilakukan seiring dengan keluarnya kebijakan pembatasan okupansi pengunjung sebesar 50 persen.

“Sekalipun ada kenaikan kunjungan pada akhir tahun, kami peritel dan pengelola pusat belanja akan tetap membatasi karena maksimal 50 persen okupansinya. Tentu kami akan menolak masuknya pengunjung jika sudah mencapai batas tersebut,” lanjutnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah akan mengambil opsi pengetatan aktivitas masyarakat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 pada libur akhir tahun.

“Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” kata Luhut melalui siaran pers, Selasa (15/12/2020).

Luhut menjelaskan bahwa pengetatan secara terukur meliputi WFH (work from home) 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim.

Di sisi lain, pelaku usaha sebelumnya memperkirakan perayaan Natal dan Tahun Baru sendiri bakal mengerek penjualan ritel. Sebagai contoh, para peritel bakal memanfaatkan momentum Pekan Diskon Nasional yang rencananya digelar pada 15—31 Desember 2020 untuk menggenjot penjualan pada akhir tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper