Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha dan pekerja harus melakukan perundingan bipartit pada masa peralihan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit mengatakan di dalam perundingan tersebut akan dilakukan penyesuaian perjanjian kerja bersama (PKB) dengan undang-undang yang berlaku.
"Nanti otomatis akan ada fase antara pengusaha dan pekerja duduk bersama untuk melakukan penyesuaian perjanjian kerja bersama," ujar Anton kepada Bisnis.com, Minggu (13/12/2020).
Sebagaimana diketahui, perjanjian kerja bersama dalam Pasal 61 huruf e UU Ciptaker baru dijelaskan sebagai adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Penjelasan lebih lanjut dari perihal tersebut belum terpublikasi dan masih menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari UU Ciptaker.
Ke depannya, lanjut Anton, pelaku usaha berharap substansi dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Ciptaker tidak kontraproduktif dengan tujuan utama dibuatnya aturan tersebut, yakni penciptaan lapangan pekerjaan.
Baca Juga
Menurut Anton, diperlukan kebijaksanaan dari pemerintah agar semangat UU Ciptaker nampak di PP yang akan disahkan.
"UU Ciptaker ini fokusnya adalah penciptaan lapangan kerja. Kalau semangatnya tetap sama tidak akan ada persoalan," tegasnya.