Bisnis.com, JAKARTA – Potensi terhambatnya pemulihan pasar kerja di Indonesia akibat perselisihan hubungan industrial mesti segera disikapi oleh pemerintah melalui sejumlah langkah selama masa transisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azzam mengatakan tidak tertutup kemungkinan penyerapan tenaga kerja dari sektor investasi akan terhambat tahun depan jika iklim ketenagakerjaan di Tanah Air tidak kondusif.
Salah satu indikatornya, yakni gugatan terkait dengan perselisihan hubungan industrial yang diproyeksikan oleh Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) naik 20-30 persen pada 2021.
"Setelah PP rampung, pemerintah harus segera melakukan sosialisasi, pelatihan untuk bipartit perusahaan, serta standardisasi pekerja yang berposisi di level HRD agar mereka paham dengan aturan yang berlaku nanti," ujar Bob kepada Bisnis.com, Minggu (13/12/2020).
Adapun, lanjutnya, sosialisasi harus memberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku sehingga tidak muncul kebingungan serta multiinterpretasi kebijakan yang bisa memicu perselisihan hubungan industrial ke depannya.
Selain itu, Bob menilai pemerintah sebaiknya melakukan sentralisasi sistem pengawasan ketenagakerjaan demi menjamin profesionalisme tenaga pengawas hubungan industrial.
"Dengan adanya otonomi daerah, profesionalisme tenaga pengawas ini mengalami downgrade. Harapannya, ini bisa diperkuat. Setidaknya, kompetensi mereka distandarisasi oleh pemerintah pusat," kata Bob.
Standardisasi pekerja, sambungnya, terutama perlu dilakukan untuk pekerja yang berada di posisi bagian sumber daya manusia (SDM) perusahaan. Dengan adanya sertifikasi, maka ada jaminan bahwa pekerja di sektor tersebut paham dengan aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pekan lalu mengatakan pemerintah menargetkan penyerapan tenaga kerja sebanyak 1 juta orang pada 2021.