Bisnis.com, JAKARTA - Industri evaporator nasional merasakan dampak nyata dari implementasi penambahan bea masuk evaporator sejak awal 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 1/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Evaporator Tipe Roll Bond dan Tipe Fin.
PMK tersebut diterbitkan setelha PT Fujisei Metal Indonesia memasukkan bukti awal penyelidikan pada 2019 agar pemerintah mengimplementasikan BMTP. Seperti diketahui, dari lima pabrikan evaporator nasional pada 2010, hanya Fujisei yang bertahan dari gempuran produk impor.
Dalam laporan awal, arus evaporator impor yang tidak terkendali membuat volume produksi pabrikan anjlok 13,36 persen secara tahunan pada 2018. Adapun, volume evaporator impor memiliki tren pertumbuhan sebesar 8,56 persen selama 2015-2018.
"Pangsa pasar kami telah naik 30 persen [secara tahunan] menjadi 65 persen pada tahun ini. Fokus pemerintah pada peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan terbitnya safeguard awal tahun ini mendorong peningkatan tersebut," kata Presiden Direktur Fujisei Ross Chen kepada Bisnis, Rabu (9/12/2020).
Chen megantakan permintaan evaporator di dalam negeri susut sekitar 20 persen akibat pandemi Covid-19. Namun demikian, Chen mendata volume produksi pabrikan tetap tumbuh 30 persen lantaran penignkatan pangsa pasar tersebut.
Chen menyatakan peningkatan pangsa pasar tersebut disebabkan oleh sejajarnya lapangan bermain antara produk lokal dan imor berkat safeguard. Selain itu, pemerintah pada tahun ini juga mengedepankan TKDN dalam pembelian produknya.
Baca Juga
PMK No. 1/2020 menyatakan bahwa BMTP terhadap produk evaporator ayng tergabung dalam Pos Tarif 8418.99.10 akan dikenakan bea masuk tambahan hingga akhir 2022. Adapun, tambahan bea masuk pada tahun pertama adalah 17 persen, tahun kedua 15,5 persen, dan tahun ketiga 14 persen.
Walaupun BMTP yang dikenakan pada 2021 akan lebih rendah, Chen meramalkan kondisi industri evaporator nasional akan tetap tumbuh. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh mulai kembali normalnya perekonomian nasional akibat program imunisasi Covid-19.
Chen menargetkan volume produksi evaporator nasional dapat tumbuh sekitar 20 persen secara tahunan. Selain itu, pihaknya akan berusaha menurunkan harga jual 5 persen agar dapat tetap bersaing dengan evaporator impor.
Menurutnya, margin pabrikan pada 2021 sudah pasti akan tertekan dengan strategi tersebut. Namun hal tersebut akan ditutupi dengna peningkatan kapasitas produksi pabrikan yang pada akhirnya mengurangi biaya produksi.
Di sisi lain, Chen menilai daya saing evaporator besutan China akan menurun lantaran perang dagangn China-Amerika Serikat yang diramalkan masih akanberlanjut pada 2021. Menurutnya, berlarut-larutnya perang dagang tersebut akan membuat permintaan evaporator Negeri Panda berkurang sekitar 30 persen dan membuat harga jual merangkak naik.
"Saya pikiri produk [evaporator] Indonesia jadi kuat secara harga dan kualitas. Pemerintah [hanya perlu] konsisten dengan kebijakan sekarang dan mendukung pabrikan lokal. Mungkin 2-3 tahun lagi industri evaporator akan bagus," katanya.
Evaporator adalah salah satu komponen yang diperlukan dalam produk pendingin. Evaporator dibuat dari bahan logam antikarat, yaitu tembaga dan almunium.
Ia berfungsi sebagai alat yang mengubah sebagian atau keseluruhan sebuah pelarut dari sebuah larutan dari bentuk cair menjadi uap atau gas. Evaporator harus menyerap panas, agar berfungsi sempurna maka pipa–pipa evaporator diperluas permukaannya dengan memberi kisi–kisidan kipas listrik, supaya udara dingin juga dapat dihembus ke dalam ruangan.
Selain evaporator, produk pendingin seperti kulkas juga memiliki komponen penting lainnya seperti kompresor, kondensor, filter (receiver drier), thermostat, heater, fan motor, overload motor protector, hingga bahan pendingin (refrigerant).