Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki 2020, pemerintah menerapkan bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard atas produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin.
Untuk diketahui, kedua produk tersebut merupakan suku cadang yang digunakan untuk kulkas yang termasuk dalam pos tarif ex. 8418.99.10.
Dalam beleid tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 1/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Evaporator Tiper Roll Bond dan Tipe Fin, disebutkan bahwa penyidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menemukan adanya ancaman kerugian serius bagi industri akibat dari lonjakan impor kedua produk tersebut.
Bea masuk safeguard diterapkan selama 3 tahun dengan besaran tarif bea masuk yang berbeda-beda tiap tahunnya.
Pada tahun terhitung sehak PMK No. 1/2020 berlaku, bea masuk safeguard yang dikenakan sebesar 17 persen. Pada tahun kedua, bea masuknya turun menjadi 15,5 persen dan kembali turun menjadi 14 persen pada tahun ketiga.
Bea masuk safefuard atas evaporator tipe roll bond dan tipe fin ini dikenakan atas semua negara kecuali 124 negara yang terlampir dalam PMK No. 1/2020.
Agar pengecualian atas bea masuk safeguard tersebut diterapkan, importir perlu menyerahkan surat keterangan asal atau certificate of origin.
PMK ini telah diundangkan terhitung sejak 6 Januari 2020 dan mulai berlaku terhitung 5 hari sejak diundangkan. Artinya, bea masuk safeguard telah sepenuhnya berlaku pada 11 Januari 2020.