Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian optimistis produsen evaporator lokal mampu memenuhi permintaan dalam negeri setelah bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) berupa safeguard diterapkan bagi impor komponen produk pendingin tersebut.
"Pasti bisa, malah semakin berkembang memenuhi permintaan pasar dalam negeri," ujar Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto kepada Bisnis baru-baru ini.
Janu mengatakan bahwa pengenaan safeguard itu sudah dirapatkan bersama lintas kementerian dan ditetapkan untuk dikenakan terhadap produk evaporator impor.
Kebijakan itu, diharapkan mampu meredam arus impor komponen tersebut, khususnya dari sejumlah negara yang memberikan subsidi khusus (dumping) kepada eksportirnya.
"Industri dalam negeri terlindungi dari dumping sehingga persaingan sehat kembali," katanya.
Dalam draf kesimpulan rapat pleno tim pertimbangan kepentingan nasional perihal usulan pengenaan BMTP atas impor produk evporator pada Selasa, 5 November 2019, ditetapkan sejumlah hal.
Pertama, rapat menyepakati rekomendasi kepada Menteri Perdagangan untuk mengenakan BMTP terhadap evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya. BMTP itu akan berlaku selama tiga tahun dengan besaran 17% pada tahun pertama, 15,5% pada tahun kedua, dan 14% pada tahun ketiga.
"Selama masa pengenaan, KPPI [Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia] akan melakukan pemantauan terhadap structural adjustment yang dilakukan oleh pemohon, serta Kemenperin akan melakukan pengawasan terhadap standar, harga, dan supply pemohon," demikian poin kedua pada kesimpulan rapat yang dihadiri sejumlah perwakilan kementerian tersebut.
KPPI telah memulai proses penyelidikan terhadap fenomena lonjakan impor evaporator sejak 12 Juni 2019. Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan PT Fujisei Metal Indonesia pada 15 Mei 2019, yang merupakan produsen barang evaporator.
Berdasarkan data Kemenperin, hingga saat ini terdapat tiga produsen evaporator dalam negeri, yakni PT. Fujisei Metal Indonesia, PT. Seah Percision Metal Indonesia dan PT. Guntner Indonesia. Total kapasitas produksi lokal pada 2018 tercatat sebesar 6.993 unit per tahun.
Namun, utilitasnya hanya mencapai 14,93% atau dengan produksi mencapai 1.044 unit pada 2018. Pada periode yang sama, impor produk itu mencapai 3.465 unit.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik mencatat pada 2015—2018 volume impor barang evaporator terus meningkat dengan rerata 8,56%. Negara asal impor barang evaporator antara lain China, Thailand, Korea Selatan, dan Singapura.
Impor barang evaporator terbesar berasal dari China dengan pangsa impor rata-rata per tahun sebesar 91,80%, diikuti Thailand 5,41%, Korea Selatan 1,20%, serta Singapura 1,18%.