Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan revisi 16 Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan sektor perhubungan yang dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Selain revisi, terdapat sejumlah PP baru untuk mengakomodir kebutuhan dari Omnibus Law tersebut.
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan Umar Aris menuturkan sebagai konsekuensi UU Cipta Kerja, pihaknya sudah menyiapkan 16 PP yang disesuaikan termasuk PP yang baru saja dibuat.
"Konsekuensinya ada 16 peraturan pemerintah yang disesuaikan di samping ada peraturan pemerintah yang baru," jelasnya, Jumat (4/12/2020).
Dia menyebut setidaknya terdapat revisi 4 PP dari moda darat, revisi 1 PP dari moda kereta api, revisi 1 PP udara dan penambahan 4 PP, serta 4 PP dari sub sektor angkutan pelayaran.
Menurut Stafsus Menhub ini upaya revisi PP yang sudah disampaikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini sudah sesuai dengan niat baik dari Omnibus Law. Niat baik tersebut yakni menciptakan tenaga kerja, kemudahan berusaha, serta ramah investor dalam negeri dan asing.
"Tak bermaksud ego sektoral, memang harus reformasi seperti itu. Namun demikian ada hal-hal yang kami minta pengertian, karena konsentrasi kementerian sektor transportasi ini ada yang harus dijaga sungguh-sungguh dari keempat moda tadi," urainya.
Baca Juga
Dia menyebut ada empat faktor utama dari moda angkutan jalan, perkeretaapian, pelayaran dan penerbangan itu. Faktor tersebut yakni menyangkut safety (keselamatan), faktor security (keamanan), dan faktor services (jasa) dan tentunya harus patuh terhadap regulasi internasional.
"Harus selamat, aman, dan pelayanan punya standar minimal, serta harus patuh terutama di bidang penerbangan dan pelayaran karena kita juga menundukkan diri pada konvensi-konvensi internasional," paparnya.
Dia menjelaskan dalam rangka reformasi birokrasi yang menjadi semangat UU Ciptaker, keempat hal ini tidak bisa diabaikan, apalagi ketentuan persyaratannya menyangkut keselamatan harus tetap dipenuhi.
Berdasarkan RPP yang diberikan Kemenhub kepada Kemenko Perekonomian, sejumlah 16 PP yang direvisi dan baru dimunculkan yakni :
Pengaturan bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan
sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak, serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
b. Kendaraan;
c. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
d. Angkutan Jalan.
Pengaturan bidang Perkeretaapian sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum; dan
b. Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus.
Pengaturan bidang Pelayaran sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Angkutan di Perairan;
b. Kepelabuhanan;
c. Perkapalan;
d. Kenavigasian;
e. Kesyahbandaran; dan
f. Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
Pengaturan bidang Penerbangan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Pesawat Udara;
b. Angkutan Udara;
c. Bandar Udara;
d. Navigasi Penerbangan;
e. Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.