Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Batas Akhir Pelatihan dan Survei Evaluasi Kartu Prakerja

Penerima Kartu Prakerja diminta menyelesaikan seluruh pelatihan dan mengisi survei evaluasi maksimal sampai 15 Desember 2020.
Warga membuka laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4, di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. /ANTARA
Warga membuka laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4, di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan sisa saldo dan batas akhir pelatihan Kartu Prakerja hanya bisa digunakan hingga 15 Desember 2020.

Informasi tersebut dikutip dari akun Instagram resmi Kartu Prakerja (@prakerja.go.id). Ketentuan tersebut berlaku untuk semua gelombang Kartu Prakerja, yaitu gelombang 1 hingga 11.

"Batas akhir untuk menggunakan sisa saldo Kartu Prakerja dan menyelesaikan seluruh Pelatihan bagi semua penerima Kartu Prakerja adalah tanggal 15 Desember 2020," tulis akun Instagram @prakerja.go.id seperti dikutip Kamis (3/12/2020).

Setelah melewati batas akhir, semua penerima Kartu Prakerja tidak bisa lagi menggunakan saldo untuk pelatihan.

Bukan itu saja, penerima Kartu Prakerja gelombang 1-11 juga tidak bisa mengakses pelatihan yang sedang dijalankan atau ingin diambil.

"Jadi, jangan lupa untuk gunakan saldo Kartu Prakerja Sobat dan selesaikan pelatihannya segera, ya!," tulis akun @prakerja.go.id.

Sama seperti pelatihan, batas akhir untuk mengisi Survei Evaluasi bagi semua penerima Kartu Prakerja, yaitu 15 Desember 2020.

Setelah melewati batas akhir, maka semua penerima Kartu Prakerja tidak bisa lagi mengakses Survei Evaluasi.

"Dana insentif survei juga tidak dapat dicairkan bila Survei Evaluasi belum diselesaikan hingga melewati 15 Desember 2020," tulis akun @prakerja.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper