Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku bisnis maskapai mengungkapkan rencana menaikkan kapasitas penumpang menjadi 85 persen pada 2021 sudah sejalan dengan upaya dari industri penerbangan untuk menggairahkan kembali angkutan udara sekaligus tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).
Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menerangkan aturan relaksasi kapasitas atau load factor dan aturan setelah distribusi vaksin itu upaya supaya mendorong kegiatan sosial ekonomi yang di saat bersamaan tetap menerapkan prokes sesuai SE Dirjen No. 13/2020.
"Ini upaya pemerintah meningkatkan produktivitas dan tetap memperhatikan protokol. Sisi masyarakat sendiri agar kembali memakai transportasi udara, apakah sudah cukup confidence dengan yang ada, atau dengan masa pandemi yang bikin lesu ekonomi ini belum mampu lagi masyarakat melakukan kegiatan ekonomi," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (26/11/2020).
Menurutnya, salah satu perhatian INACA saat ini yakni penerapan aturan kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dia mengharapkan agar faktor administrasi penunjang tidak menjadi faktor yang menghambat bahkan mengurangi pertumbuhan kinerja penerbangan.
Pasalnya, ketika industri dan Kemenhub mau meningkatkan kapasitas penumpang atau menunjang kegiatan sosial dan ekonomi, jangan sampai prosedur tambahan seperti Rapid test atau Health Alert Card (HAC) atau identifikasi tambahan membuat orang berlama-lama di bandara.
"Rapid test itu domain pemerintah, saran saya kalau memang mau tetap ada migrasi ke digital, jangan Kantor Kesehatan Pelabuhan melakukan manual, tiga penerbangan bisa ada 600 orang penumpang sementara petugas hanya 4 orang, terbayang antriannya seperti apa. HAC harus sudah digital pakai e-HAC, kalau bisa hasil rapid test juga digital juga di e-HAC," urainya.
Baca Juga
Di sisi lain, dia melihat pemerintah yang diwakili Kemenhub telah memberikan dukungan nyata terhadap industri penerbangan seperti insentif passenger service charge (PSC). Hal ini dapat turut menggairahkan agar masyarakat yang perlu bepergian tapi sedikit terhambat biaya dapat berkurang bebannya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang relaksasi protokol kesehatan (prokes) di sektor udara. Pada 2021, Kemenhub menyiapkan skema peningkatan batas maksimal penumpang (seat load factor/SLF) menjadi 85 persen dengan tetap menyertakan dokumen persyaratan bepergian.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan perkara protokol kesehatan di angkutan udara cukup dilematis. Pasalnya, di satu sisi perlu menjaga protokol kesehatan di sisi lainnya ingin agar aktivitas tetap produktif.