Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RPP UU Ciptaker Bidang Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jadi 1 Pintu

RPP UU Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi akan terbagi dua yaitu tentang perizinan berusaha dan tentang jasa konstruksi.
Sebuah crane tengah beroperasi di proyek Wisma Pertamina. Proyek tersebut  digarap oleh PT Acset Indonusa Tbk. pada 2018./acset
Sebuah crane tengah beroperasi di proyek Wisma Pertamina. Proyek tersebut digarap oleh PT Acset Indonusa Tbk. pada 2018./acset

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi.

Salah satu RPP UU Cipta Kerja adalah mengenai kemudahan pengajuan izin berusaha bidang konstruksi.

Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Dewi Chomistriana menjelaskan total pasal dalam RPP UU Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi akan mencapai sebanyak 358 pasal.

"Outline RPP yang telah disusun akan berisikan 358 pasal, dimana subtansi diantaranya tentang akreditasi asosiasi 12 pasal, penyelenggaraan usaha jasa konstruksi dengan 189 pasal, pembinaan jasa konstruksi 1 pasal, sanksi 7 pasal, dan lainnya," ujarnya dalam webinar Konsultasi Publik terkait RPP dan Rancangan Perpres UU Cipta Kerja, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya secara garis besar, RPP UU Cipta Kerja Bidang Jasa Konstruksi akan terbagi dua yaitu tentang perizinan berusaha dan tentang jasa konstruksi.

Untuk regulasi tentang perizinan berusaha akan mengatur diantaranya sebagai berikut: pertama, tanggung jawab dan kewenangan serta perizinan berusaha; kedua, penetapan bentuk dan kualifikasi usaha; ketiga, perizinan berusaha; keempat, sertifikasi dam registrasi badan usaha, registrasi pengalaman badan usaha.

Sementara itu regulasi tentang jasa konstruksi akan mencakup: pertama, penyelenggaraan usaha jasa konstruksi yang dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan jasa konstruksi; kedua, penyelenggaraan jasa konstruksi, penggunaan jasa, dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K4.

Ketiga, perizinan berusaha bagi LPPK atau lembaga pendidikan dan pelatihan konstruksi; keempat, registrasi dan tata cara pemberian tanda daftar pengalaman profesional; kelima, penyelenggaraan sebagai kewenangan Pemerintah Pusat; keenam, redaksional sanksi.

"Salah satu yang menjadi perhatian adalah sebelum UU Cipta Kerja, persyaratan berusaha terdiri dari pertama, IUJK diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota, kedua, SBU dan SKA, SKTK diterbitkan oleh LPJK. Sedangkan di UU Cipta Kerja, persyaratan berusaha terdiri dari yaitu SBU, SKK Konstruksi, NIB, diperoleh secara 1 pintu melalui online single submission [OSS]," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper