Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Kabar 4 Rancangan PP Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja

Dalam pasal 185 ayat 1, UU Cipta Kerja disebutkan bahwa peraturan pelaksana dari UU ini wajib ditetapkan paling lama 3 bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar telekonferensi dengan para petugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) perwakilan pejabat RI di sejumlah negara di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/2/2020)./ ANTARA - Reno Esnir
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar telekonferensi dengan para petugas Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) perwakilan pejabat RI di sejumlah negara di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/2/2020)./ ANTARA - Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah sedang menggodok empat Peraturan Pemerintah (PP) klaster ketenagakerjaan yang menjadi aturan turunan UU Cipta Kerja.

Tiga di antaranya telah selesai dibahas bersama Tim Tripartit yang terdiri dari serikat buruh, kalangan pengusaha dan pemerintah.

"Saat ini sedang dalam proses pembahasan dengan akademisi, pakar, dan ahli di beberapa daerah," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dilansir tempo.co, Kamis (26/11/2020).

Ketiga aturan turunan itu ialah Rancangan PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hubungan Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terakhir adalah revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ada satu Rancangan PP lagi yaitu tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Saat ini, kata Ida, beleid tersebut masih dalam pembahasan dan kementerian dan lembaga.

Meski demikian, Ida belum merinci siapa serikat buruh yang terlibat dalam pembahasan RPP tersebut. Salah satu yang diajak berdiskusi sebenarnya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Tapi sampai hari ini, KSPI tetap menolak hadir memenuhi undangan pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja ini.

"KSPI tidak ikut dalam pembahasan. Kami juga kurang paham, siapa saja yang ikut," kata juru bicara KSPI Kahar Cahyono.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken UU Cipta Kerja pada 2 November 2020. Dalam Pasal 185 ayat 1 disebutkan bahwa "peraturan pelaksana dari UU ini wajib ditetapkan paling lama 3 bulan.

Sementara itu, total ada 40 Rancangan maupun Revisi PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang digodok pemerintah. Artinya, total 44 aturan ini harus terbit sebelum 2 Februari 2021.

Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bob Azzam mengatakan untuk RPP TKA sudah selesai. "Setahu saya memang sudah rampung dibahas di Tripartit," katanya.

Namun, untuk revisi PP Pengupahan masih dirampungkan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). "Mungkin tinggal 1 atau 2 kali pleno," tambahnya.

Adapun dalam masa pembentukan aturan turunan ini pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan portal resmi yaitu uu-ciptakerja.go.id. Di dalamnya pemerintah mengunggah draf PP dan Perpres yang sedang dibahas.

Namun sampai hari ini, tak ada satupun RPP klaster ketenagakerjaan yang diunggah di portal ini. Termasuk, 3 RPP yang disebut Ida sudah selesai dibahas bersama Tim Tripartit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper