Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Super Ketat, RUU Larangan Minol Dinilai Tak Penting Lagi

Industri minuman beralkohol saat ini dinilai sudah memiliki regulasi super ketat sehingga tidak memerlukan lagi rancangan Rancangan Undang Undang (RUU) larangan Minuman Beralkohol (Minol).
Botol Kaca. Belied tersebut juga mengatur bahwa minuman beralkohol hanya boleh untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. /I-O.com
Botol Kaca. Belied tersebut juga mengatur bahwa minuman beralkohol hanya boleh untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. /I-O.com

Bisnis.com, JAKARTA — Industri minuman beralkohol saat ini dinilai sudah memiliki regulasi super ketat sehingga tidak memerlukan lagi rancangan Rancangan Undang Undang (RUU) larangan Minuman Beralkohol (Minol). Justru RUU tersebut dinilai tidak sejalan dengan latar belakang masyarakat Indonesia yang menganut kebhinekaan dan pancasila.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) Ipung Nimpuno mengatakan di tingkat pemerintah daerah saja pihaknya pernah menghitung ada 140 bulir poin yang mengatur tentang minol. Dari angka itu, setidaknya ada 30 poin yang jelas melarang minol untuk masyarakat.

"Kalau dari tingkat pusat ada 36 peraturan dan saat ini termasuk dalam negatif investasi jadi tidak akan ada pabrik baru ke depan. Kemudian, daerah yang sudah pasti melarang ada Aceh dan Papua, ini sudah sangat-sangat ketat diatur dan hanya di Indonesia seperti ini, untuk apalagi RUU Larangan Minol?" katanya kepada Bisnis, Senin (23/11/2020).

Ipung mengemukakan dari sisi produksi, setiap pabrikan saat ini juga diberi kuota untuk setiap golongan A, B, atau C. Selanjutnya, dari sisi penyimpanan juga wajib melampirkan dokumen dari Bea Cukai. Begitu pula setiap pergerakan edarnya masih harus di bawah pengawasan Bea Cukai.

Dari sisi penjualan juga tidak boleh minimarket hanya supermarket yang saat ini terbatas karena pengajuan izinnya tidak mudah. Terakhir dari sisi konsumsi, hanya maysrakat di atas usia 21 tahun yang boleh membeli.

"Sebaiknya diperkuat dahulu naskah akademiknya, jika memang fokus tujuan melindungi moral bangsa produk kami juga bukan yang dipasarkan dengan harga terjangkau sehingga siapapun bisa membeli," ujar Ipung.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani juga menyayangkan DPR kembali memproses RUU Larangan Minol. Menurutnya, hanya pihak-pihak yang sedang mencari panggung dengan dalih menjual agama saja yang saat ini ngotot tentang Larangan Minol.

"Kami baik dari Apindo dan PHRI jelas menolak karena minol ini sudah highly regulated," katanya.

Adapun saat ini RUU Larangan Minol telah masuk ke dalam tahap harmonisasi di DPR. Dengan RUU tersebut nantinya sejumlah jenis minuman beralkohol, yaitu yang berkadar etanol 1-5 persen, 5-20 persen, dan 20-55 persen, minuman beralkohol tradisional, serta campuran atau dikenal oplosan akan dilarang.

Belied tersebut juga mengatur bahwa minuman beralkohol hanya boleh untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Adapun sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan berupa hukum pidana berupa penjara tiga bulan sampai 10 tahun dan denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper