Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Protes Soal Rencana Pembatasan Angkutan Barang

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta pemerintah lebih tegas terhadap pelaksanaan rencana pembatasan angkutan barang, khususnya soal angkutan ekspor impor.
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha angkutan barang meminta pemerintah lebih tegas terhadap pelaksanaan rencana pembatasan angkutan barang. Pasalnya, angkutan barang ekspor dan impor yang dikecualikan acap dilarang melintas ketika pembatasan dilakukan.

Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan menuturkan setiap libur panjang aktivitas angkutan barang dibatasi tetapi ada sejumlah angkutan barang yang dikecualikan termasuk angkutan barang ekspor dan impor (eksim).

"Negara saat ini memerlukan perbaikan ekonomi terutama aktivitas ekspor impor, Presiden juga menggalakkan ekspor dan mengejar dwelling time pelabuhan. Kebijakan pembatasan dengan implementasi yang tidak sesuai tidak mendukung ekspor dan impor, kalau memang demikian tidak perlu ada pengecualian, jadi yang teriak eksportir dan pabrikan," ujarnya, Rabu (18/11/2020).

Dia berharap ketika masa libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, angkutan ekspor impor tetap dapat beroperasi sesuai dengan kesepakatan sebagai angkutan yang dikecualikan.

Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 saat ini, ekonomi Indonesia masih redup dan sudah mulai ada titik perkembangan. Dengan demikian, akhir tahun bagi pengusaha truk dan industri merupakan momentum agar dapat tumbuh kembali.

Sayangnya, kebijakan yang diambil guna mengantisipasi kemacetan jalan antara angkutan barang dan orang ini masih belum berasas keadilan. "Kami memahami dalam titik-titik tertentu ada kemacetan karena banyaknya pengunjung wisata, pada ruas-ruas tertentu sentra ekonomi itu dikorbankan," imbuhnya.

Dia menegaskan meminta agar ketika angkutan ekspor impor dikecualikan pada pelaksanaannya di lapangan juga tetap diizinkan melalui jalur-jalur tol dan arteri sehingga aktivitasnya tidak terganggu.

"Impor ketika truk masuk pelabuhan tak boleh lewat tol, maka dweling time menjadi korban, kami sampaikan kalau sudah sampaikan aturan eksim perlu dilakukan disitu jangan diskresi. Kami keberatan angkutan yang diperbolehkan tapi tak ditaati kesepakatannya, atau dibatasi saja sekalian biar kami tidak perlu diberi pengecualian," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Jalan Sigit Irfansyah menuturkan saat ini pekerjaan rumah di lapangan yakni membedakan angkutan ekspor impor dengan angkutan jenis lainnya. Dengan demikian, angkutan ekspor impor dapat tetap terfasilitasi.

"Memang kesulitannya bagaimana membedakan angkutan ekspor impor dengan yang reguler. Kalau membawa kontainer terlihat, tapi kami akan carikan solusinya agar tetap dapat terfasilitasi," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper