Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada tenaga pendidik sebesar Rp1,8 juta per orang.
Bantuan tersebut ditargetkan bisa disalurkan kepada sebanyak 2 juta tenaga pendidik, dengan total anggaran mencapai Rp3,66 triliun.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyampaikan sasaran penerima subsidi, di antaranya 162.000 dosen dari PTN dan PTS, 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan swasta.
"Kami dalam Kemendikbud selalu dalam melakukan bantuan sosial apapun selalu mengutamakan kesederhanaan dari kriteria sehingga memudahkan penerima menerimanya," katanya, Selasa (17/11/2020).
Nadiem memaparkan, persyaratan bagi tenaga pendidik untuk menerima bantuan subsidi, yaitu warga negara indonesia (WNI) dan berstatus bukan PNS.
Kemudian, persyaratan lainnya adalah calon penerima memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta. Kemudian, calon penerima tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kemenaker dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
Baca Juga
"Alasannya agar bantuan sosial adil dan tidak tumpang tindih, tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan," jelasnya.
Adapun, untuk mekanisme pencairan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di perbankan untuk setiap penerima bantuan subsidi tersebut. Bantuan diberikan secara bertahap hingga November 2020.
Tenaga pendidik dapat mengakses info bantuan tersebut di info.gtk.kemendikbut.go.id atau pangkalan data Dikti di pddikti.kemendikbud.go.id , terkait informasi status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.