Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Integrasi Tarif Tol Bukan Sesuatu yang Baru

Tarif ruas tol JORR sudah diintegrasikan sejak 2 tahun lalu.
Simpang susun jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1./Jasa Marga
Simpang susun jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1./Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjelaskan bahwa penetapan tarif tol integrasi di beberapa ruas tol bukan pertama kali dilakukan oleh perseroan dan badan usaha jalan tol lainnya, melainkan sudah ada beberapa ruas tol yang menerapkan kebijakan serupa.

Dwimawan Heru, Corporate Communications and Community Development Group Head PT Jasa Marga menjelaskan kebijakan tarif integrasi fengan tujuan kemudahan dan kenyamanan pengguna tol sudah pernah dilakukan sebelumnya.

"Misalnya, di ruas tol Jakarta Outer Ring Road [JORR], lalu tol Jagorawi, dan tol Tangerang—Merak," ujarnya dalam siaran langsung melalui akun @official.jasamarga, Selasa (17/11/2020).

Ruas tol JORR sudah diintegrasikan sejak 2 tahun lalu. Pasalnya, menurut Heru, bila tidak diintegrasikan, pengguna tol harus berhenti sebanyak tiga kali jika berangkat dari arah Bandara Soekarno-Hatta untuk menuju Bintaro Sektor 9 Tangerang.

Oleh karena itu sejak diterapkan tarif integrasi, gerbang tol yang ada di jalur tersebut seperti gerbang tol Meruya dan gerbang terkait akhirnya dibongkar.

Kemudian, di ruas tol Tangerang—Merak, di mana ada perbedaan badan usaha, sebelum integrasi tarif pengguna tol harus melewati gerbang tol Karang Tengah, yang tentu saja menyulitkan pengguna tol.

"Jadi, sejak penerapan tarif integrasi, urusannya kami dengan investor sebelah hanya soal bagi hasil. Intinya bagaimana jangan sampai investor berbeda membangun ruas tol, tapi malah menyulitkan pengguna. Oleh karena itu, jangan sampai juga terjadi di tol Japek existing dengan elevated," ujarnya.

Adapun, sistem tarif terintegrasi pada tol Jakarta—Cikampek (Japek) lama dan layang bakal diterapkan Jasa Marga pada Desember 2020. Pengguna tol Japek hanya perlu membayar satu kali untuk kendaraan golongan 1 wilayah 4 yaitu Rp20.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper