Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan bahwa pengembangan kawasan ekonomi kini semakin mudah khususnya pada bidang pengadaan tanah.
Abdul Kamarzuki, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menjelaskan bahwa melalui Undang-Undang Cipta Kerja, kini pengembangan kawasan ekonomi mendapatkan kemudahan dalam hal pengadaan tanahnya.
"Pemerintah terus mendorong kemudahan berinvestasi soal lahan, misalnya, kini sudah diakomodir lewat UU Cipta Kerja di mana sebelumnya diatur di UU No. 2/2012 tentang pengadaan tanah, di UU Cipta Karya kini ditambahkan pengadaan tanah untuk kawasan ekonomi," ujarnya dalam seminar virtual agenda BPIW Expo 2020 dengan tema Pemulihan Ekonomi Nasional di kawasan perkotaan, Kawasan Industri, dan Kawasan Ekonomi Khusus, Senin (16/11/2020).
Pengembangan kawasan ekonomi dimaksud yaitu pertama, kawasan Industri hulu dan hilir minyak dan gas; kedua, kawasan ekonomi khusus; ketiga, kawasan industri; keempat, kawasan pariwisata; kelima, kawasan ketahanan pangan; dan keenam, kawasan pengembangan teknologi.
Selain kemudahan pengadaan tanah, Kementerian ATR/BPN juga memberi kemudahan perizinan untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional (PSN).
Abdul mengaku saat ini rencana detail tata ruang (RDTR) masih minim sehingga bisa menjadi masalah dalam pembangunan infrastruktur.
Baca Juga
Menurutnya, ke depan pihaknya akan mendorong proses RDTR yang lebih cepat, untuk kemudian disahkan menjadi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
"Kami juga siapkan aplikasi konsultasi publik serta menampilkan progres dari penyelesaian masalah tata ruang, lewat konsultasi online ini publik tidak hanya bisa menyampaikan masukan secara tekstual, tapi juga bisa mengajukan peta acuannya," ujarnya.
Melalui sejumlah langkah tersebut, Kementerian ATR/BPN, menurutnya, akan mengawal setiap pembangunan PSN dan saat ada pengajuan izin yang sudah ada RDTR-nya akan langsung diproses perizinannya.
Bila belum, tahapan perizinan akan masuk pada penyesuaian RTRW, bahkan bila memang tidak ada di RDTR dan RTRW suatu wilayah, proyek yang merupakan penugasan pemerintah tersebut izinnya bisa diajukan melalui rekomendasi.
Untuk rekomendasi ini juga hanya dapat diterbitkan melalui analisis asas dan tujuan penataan ruang, dan kegiatan pembangunan pada hak pengelolaan atau di atas bank tanah bisa menggunakan jalur rekomendasi tersebut.
"Contohnya, KEK Batang yang merupakan proyek strategis atas inisiasi pemerintah, itu bisa masuk perizinan dari jalur rekomendasi [Kementerian ATR/BPN]," ujarnya.