Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kawasan pengembangan ekonomi yang ditetapkan pemerintah, masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum.
Dokumen RPP Pengadaan Tanah ini terdiri dari 91 halaman, terbagi ke dalam 7 bab, pada bab 3 berisikan 9 bagian.
Dari dokumen yang diunduh pada website uu.ciptakerja.go.id disebutkan sejumlah kawasan ekonomi masuk dalam rincian pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Pada Bab III pasal 3 dijelaskan Tanah untuk Kepentingan Umum digunakan untuk pembangunan.
Pada poin huruf t disebutkan yaitu, Kawasan Ekonomi Khusus yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
Kemudian poin u yaitu, kawasan Industri yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
Baca Juga
Selanjutnya poin v yaitu, kawasan Pariwisata yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
Selain itu ada juga poin w yaitu, kawasan Ketahanan Pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
Terakhir poin x yaitu, kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah.