Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Kawasan Ini Masuk RPP Pengadaan Tanah UU Cipta Kerja

Dari dokumen yang diunduh pada website uu.ciptakerja.go.id disebutkan sejumlah kawasan ekonomi masuk dalam rincian pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Foto udara Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis (27/8/2020). Bisnis/Rachman
Foto udara Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis (27/8/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kawasan pengembangan ekonomi yang ditetapkan pemerintah, masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum.

Dokumen RPP Pengadaan Tanah ini terdiri dari 91 halaman, terbagi ke dalam 7 bab, pada bab 3 berisikan 9 bagian.

Dari dokumen yang diunduh pada website uu.ciptakerja.go.id disebutkan sejumlah kawasan ekonomi masuk dalam rincian pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Pada Bab III pasal 3 dijelaskan Tanah untuk Kepentingan Umum digunakan untuk pembangunan.

Pada poin huruf t disebutkan yaitu, Kawasan Ekonomi Khusus yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;

Kemudian poin u yaitu, kawasan Industri yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;

Selanjutnya poin v yaitu, kawasan Pariwisata yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;

Selain itu ada juga poin w yaitu, kawasan Ketahanan Pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;

Terakhir poin x yaitu, kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper