Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, kini mengatur pengadaan tanah skala kecil.
Regulasi dimaksud diatur dalam Bab 3 bagian kedelapan, Pasal 130 RPP Pengadaan Tanah. Di aturan ini pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak melebihi 5 hektare, bisa dilakukan secara langsung.
Berikut ini perincian regulasi tersebut:
Pasal 130
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan Pihak yang Berhak, dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati.
(2) Dalam hal terdapat hambatan terhadap pengadaan tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar tidak efektif dan efisien dilakukan secara langsung, instansi yang memerlukan tanah melaksanakan pengadaan tanah dengan penetapan lokasi.
Baca Juga
(3) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh bupati/walikota.
(4) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang.
(5) Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen perencanaan pengadaan tanah dan rencana kerja Instansi yang memerlukan tanah.
(6) Penilaian tanah dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Instansi yang memerlukan tanah menggunakan hasil penilaian jasa penilai.
Adapun, yang dimaksud instansi yang memerlukan tanah dalam RPP tersebut adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Bank Tanah dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN)/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapat penugasan khusus Pemerintah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.