Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Soes Hindharno mengatakan Kemenaker tengah berkoordinasi terkait polemik biaya penempatan pekerja migran Indonesia dengan kementerian/lembaga terkait.
Adapun, kementerian/lembaga (k/l) yang berkepentingan terhadap pesoalan ini adalah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Ketiga k/l, kata Soes, berkoordinasi mengenai tindak lanjut dari pemerintah Taiwan terkait dengan pembebasan biaya penempatan PMI dalam Peraturan BP2MI Nomor 9 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Kami berkoordinasi perihal tindak lanjut dari pemerintah Taiwan bagaimana. Apakah setuju? Apakah perlu duduk bersama untuk mendapatkan legitimasi dari pemerintah Taiwan?" katanya kepada Bisnis, Kamis (12/11/2020).
Namun, sampai dengan saat ini Soes mengatakan belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan hal tersebut.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Nomor 9 BP2MI dijelaskan PMI dibebaskan dari biaya penempatan yang terdiri atas 14 komponen, di antaranya tiket pesawat pulang-pergi, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, penggantian paspor, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, dan akomodasi.
Baca Juga
Adapun, terdapat 10 kategori pekerja yang dicakup oleh aturan tersebut, antara lain pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia, juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, pekerja ladang/perkebunan, dan awak kapal perikanan migran.
Sebagai informasi, sampai dengan akhir September 2020, terdapat 265.553 PMI di Taiwan, sebanyak 194.254 di antaranya bekerja sebagai tenaga asuh dan pembantu rumah tangga.