Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP2MI: Tak Ada Tawar Menawar Soal Pembebasan Biaya Penempatan PMI!

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berkomitmen untuk menjalankan amanat Peraturan BP2MI Nomor 9 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) antre untuk mendaftar repatriasi di Bandar Udara Internasional Colombo, Sri Lanka, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. ANTARA
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) antre untuk mendaftar repatriasi di Bandar Udara Internasional Colombo, Sri Lanka, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menyatakan tetap berpegang teguh dengan keputusan pembebasan biaya penempatan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dalam Peraturan BP2MI Nomor 9 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan tidak ada tawar-menawar, negosiasi, ataupun kompromi dengan Pemerintah Taiwan terkait dengan pembebasan biaya penempatan PMI.

"Terkait dengan substansi, tidak ada tawar-menawar, tidak ada negosiasi, dan tidak ada kompromi. Pemerintah sudah memutuskan dengan segala pertimbangan, dan putusan itu juga disetujui oleh asosiasi-asosiasi," ujar Benny kepada Bisnis.com, Kamis (12/11/2020).

Benny melanjutkan, dalam surat yang dikirim oleh BP2MI kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sekitar 2 pekan lalu, disampaikan pertimbangan-pertimbangan terkait dengan pembebasan biaya penempatan PMI yang ditujukan kepada Pemerintah Taiwan.

Selanjutnya, kewenangan pembahasan serta sosialisasi dipegang oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk disampaikan ke negara-negara penempatan PMI.

Namun demikian, sampai dengan saat ini BP2MI belum menerima perkembangan terkait dengan surat yang dikirimkan ke Kemenlu 2 pekan lalu tersebut.

Sebagai informasi, Peraturan Nomor 9 BP2MI mengamanatkan PMI dibebaskan dari biaya penempatan yang terdiri atas 14 komponen, di antaranya tiket pesawat pulang-pergi, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, penggantian paspor, pelatihan kerjam sertifikat kompetensi kerja, dan akomodasi.

Adapun, terdapat 10 kategori pekerja yang dicakup oleh aturan tersebut, antara lain pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia, juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, pekerja ladang/perkebunan, dan awak kapal perikanan migran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper