Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri menyarankan agar Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan penjelasan lebih detil mengenai pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang diatur dalam Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha penjelasan lebih detil diperlukan untuk beberapa komponen yang tidak terkait langsung dengan PMI dan sifatnya business-to-business.
"Mengenai aturan pembebasan biaya penempatan PMI, BP2MI perlu mendetilkan komponen mana yang perlu dibebaskan. Pasalnya, ada beberapa komponen proses penempatan yang sifatnya B2B dan tidak terkait langsung dengan pekerja migran," kata Jhuda kepada Bisnis.com, Kamis (12/11/2020).
Sebagai informasi, dalam Peraturan Nomor 9 Tahun 2020, dijelaskan PMI dibebaskan dari biaya penempatan yang terdiri atas 14 komponen, antara lain tiket pesawat pulang-pergi, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja.
Kemudian, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi dalam negeri, pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mempersyaratkan, transportasi lokal dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia, dan, akomodasi.
Dengan kata lain, BP2MI memiliki bahan yang matang untuk kemudian dibahas oleh Kemenlu dengan pemerintah Taiwan sebagai dukungan kementerian terhadap implementasi Peraturan BP2MI Nomor 9/2020.
Baca Juga
Selain itu, pembahasan tersebut diminta dapat melibatkan sejumlah pihak lain misalnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan kewenangannya dalam urusan pelayanan yang berkaitan dengan perihal objek penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam hal uji publik, lanjut Jhuda, kementerian/lembaga (K/L) terkait juga diminta melibatkan pemangku kepentingan lain, seperti serikat pekerja dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dengan demikian, implementasi Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI bisa dijamin.
Terkait dengan hal tersebut, Menteri Tenaga Kerja Taiwan Hsu Ming-chun mengatakan surat yang disampaikan oleh pemerintah RI tidak berisi informasi yang terperinci dan jelas sehingga diputuskan untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Taiwan berpegang teguh pada pendiriannya untuk tidak boleh berbagi biaya perekrutan untuk pekerja migran Indonesia oleh majikan, seperti yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.
Kementerian Tenaga Kerja negara tersebut pun akan mempertimbangkan kemungkinan untuk mendatangkan pekerja dari negara lain sebagai gantinya.