Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Biaya Penempatan TKI di Taiwan, Pemerintah Diminta Tegas

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bisa mengambil alih biaya penempatan PMI, termasuk jika harus menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar./JIBI-Dedi Gunawan
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai tidak perlu melakukan negosiasi dengan pemerintah Taiwan terkait dengan upaya pembebasan biaya penempatan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).

Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, jika antara kedua negara tidak menemukan titik temu, maka opsi yang dimiliki pemerintah Indonesia adalah dengan mengambil alih biaya penempatan PMI.

"Saya berpikir, pemerintah tidak perlu lagi bernegosiasi terkait dengan masalah ini. Pokoknya, tidak boleh lagi mengambil biaya dari PMI. Harusnya, pemerintah yang ambil alih," ujar Timboel kepada Bisnis.com, Kamis (12/11/2020).

Menurut Timboel, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dapat mengambil alih biaya penempatan PMI, termasuk jika harus menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah Taiwan berpegang teguh pada pendiriannya untuk tidak berbagi biaya penempatan untuk pekerja migran Indonesia seperti diatur dalam Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang biaya penempatan PMI.

Dengan mengambil alih biaya penempatan PMI, lanjut Timboel, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan remitansi sehingga daya beli masyarakat bisa terbantu.

"Pemerintah take over saja. Dengan demikian, penyaluran PMI tetap terjadi dan pengusaha tidak terbebani," lanjutnya.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Nomor 9 BP2MI dijelaskan PMI dibebaskan dari biaya penempatan yang terdiri atas 14 komponen, di antaranya tiket pesawat pulang-pergi, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, penggantian paspor, pelatihan kerjam sertifikat kompetensi kerja, dan akomodasi.

Adapun, terdapat 10 kategori pekerja yang dicakup oleh aturan tersebut, antara lain pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia, juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, pekerja ladang/perkebunan, dan awak kapal perikanan migran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper