Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Pajak Turunan UU Ciptaker Dikebut, Ini PMK yang Siap Rilis

Ditjen Pajak mengungkapkan pihaknya tengah meramu beberapa PMK terkait dengan PPh, Ketentuan Perpajakan dan PPN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang salah satunya mencakup substansi terkait reformasi perpajakan.

Namun untuk mengoptimalkan UU Ciptaker, pemerintah perlu membuat puluhan aturan turunan setingkat peraturan menteri dan satu peraturan pemerintah (PP) terkait perpajakan.

Otoritas pajak menyatakan bahwa pembahasan aturan turunan tengah berlangsung dan diharapkan segera selesai paling tidak akhir tahun ini.

"Ini masih proses, beberapa PMK terkait PPh, Ketentuan Perpajakan dan PPN," ujar Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah kepada Bisnis, yang dikutip, Rabu (4/10/2020).

Dalam catatan Bisnis, pemerintah akan mengubah atau membuat 12 PMK dan 2 PP yang untuk melaksanakan UU Ciptaker. Salah satu di antaranya soal mekanisme pembebasan dividen yang salah satunya mensyaratkan WP untuk menginvestasikannya ke dalam negeri.

Substansi PMK terkait dividen ini nantinya akan mengatur kriteria, tata cara dan jangka waktu tertentu untuk investasi, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan.

Selain dividen, substansi UU yang juga diturunkan dalam bentuk PMK adalah pengaturan terkait penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia yang dikenai pajak sebesar 20 persen. Aturan ini tak berlaku jika penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

Adapun, ketentuan tentang tarif sebesar 20 persen dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah atau PP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper