Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan hingga saat ini belum ada penerbitan surat kelaikan terbang dari otoritas Amerika Serikat terkait dengan operasi Boeing Max737 dan akan mengambil sikap sesuai dengan kesepakatan bersama negara Asean lainnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menuturkan Indonesia telah menyepakati dengan negara Asean lainnya yang juga mengoperasikan jenis pesawat Boeing Max737 untuk bersama-sama menyamakan keputusan dalam mengatur tingkat pergerakannya. Selama belum ada pernyataan resmi dari Federal Aviation Administration (FAA) bahwa pesawat jenis tersebut dinyatakan kembali layak terbang, maka Kemenhub tidak akan memproses izin tersebut.
“Belum ada [surat resmi], dari Amerika-nya juga masih proses. Jadi kami juga menunggu dan nanti akan bersama dengan negara Asean lainnya seperti Malaysia dan Singapura. Kalau sudah ada, kami juga berproses dengan Asean untuk saling meyakinkan. Baru setelah itu kami bisa terbangkan lagi,” jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (20/10/2020).
Sebelumnya dikabarkan European Union Aviation Safety Agency (EASA) mengkonfirmasi hampir memberi kejelasan terkait dengan izin kembali mengudaranya Boeing 737 Max tetapi masih butuh waktu lebih dari sebulan untuk menyelesaikan persetujuan akhir itu.
Patrick Ky, Direktur Eksekutif EASA, mengaku puas dengan langkah-langkah yang dilakukan Boeing untuk membuat pesawat itu aman. Tetapi setelah ada persetujuan untuk terbang lagi, badan tersebut masih akan meminta Boeing melakukan peningkatan perangkat lunak tambahan untuk lapisan redundansi ekstra. Hal itu kemungkinan akan memakan waktu dua tahun lagi untuk menyelesaikannya.
Adapun, Pemerintah Indonesia menjalin kerja sama dengan otoritas penerbangan negara-negara Asean dalam menyikapi kecelakaan beruntun yang menimpa pesawat jenis Boeing 737 Max. Kerja sama ini digelar setelah sejumlah negara memutuskan melarang Boeing 737 Max 8 terbang sementara atau grounded. Negara-negara di Asean yang telah menerapkan kebijakan grounded adalah Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Baca Juga
Bahkan, secara ekstrem, Singapura melarang pesawat produksi Boeing Co itu untuk memasuki teritori penerbangannya. Sementara itu, Thailand baru menjalankan kebijakan yang sama pada 14 Maret 2020.