Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hubungan PEN, UU Cipta Kerja, dan UMKM, Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin

Pemerintah berkomitmen pada pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang berpihak pada pelaku usaha.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin/Antara
Wakil Presiden Ma'ruf Amin/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemulihan Ekonomi Nasional dan Undang-undang Cipta Kerja memiliki hubungan dengan UMKM.

Menurut Wapres Ma'ruf Amin Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Undang-Undang Cipta Kerja menunjukkan keberpihak pemerintah kepada UMKM.

Menurut Wapres pemerintah berkomitmen pada pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang berpihak pada pelaku usaha.

"Melalui kebijakan PEN, Pemerintah berupaya membantu UMKM. Demikian pula dengan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020. Pemerintah juga memberikan pemihakan yang besar untuk kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM," kata Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Hal itu disampaikan Wapres dalam peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM secara virtual.

Ma'ruf menyebutkan dalam kebijakan PEN, berbagai program diberikan untuk menghidupkan kegiatan UMKM, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

Dalam hal ini Wapres menyebut pemberian subsidi bunga baik kredit usaha rakyat (KUR) maupun non-KUR, penempatan dana pemerintah pada bank umum untuk restrukturisasi kredit, dan penjaminan untuk kredit UMKM.

Selain itu, jelas Wapres, ada pula pemberlakukan pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung Pemerintah, pembiayaan investasi kepada koperasi melalui lembaga pengelola dana bergulir Koperasi UMKM (LPDB-KUMKM), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau bantuan bagi pelaku usaha mikro.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil khusus di bidang syariah, tambah Ma'ruf, penguatan dilakukan melalui institusi keuangan mikro syariah serta perluasan kegiatan usaha bisnis syariah skala mikro dan kecil.

"Pengembangan dana sosial syariah juga akan didorong sebagai instrumen untuk membantu penciptaan usaha-usaha syariah baru," tukasnya.

Pengembangan UMKM masuk dalam prioritas pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang diutamakan pada empat hal, yaitu pengembangan dan perluasan industri produk halal, keuangan syariah, dana sosial syariah, serta kegiatan usaha syariah atau bisnis syariah, ujar Wapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper