Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah sedang membahas mengenai penyediaan dan fasilitas pelatihan calon pekerja migran Indonesia (PMI) karena saat ini belum ada kejelasan baik di tingkat pusat, provinsi sampai ke kabupaten/kota.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang melihat masih ada persoalan dalam implementasi Undang-Undang No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dalam rapat koordinasi bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Salah satu persoalan yang perlu segera ditangani seperti implementasi Pasal 39 huruf O yang mengamanatkan pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon PMI. Pada praktiknya, belum ada kejelasan baik di tingkat pusat, provinsi sampai ke kabupaten/kota," kata Ida, Jumat (16/10/2020).
Menurutnya, hal tersebut harus menjadi prioritas pemikiran bersama, agar dapat memberi kejelasan kepada pemerintah daerah dan juga memberi kepastian berusaha kepada stakeholder, khususnya kepada P3MI.
Selain itu terdapat persoalan interkoneksi sistem karena banyaknya sistem yang ada di dalam birokrasi. Ida menginginkan semua sistem yang terlibat dalam proses penempatan PMI berpusat pada SISNAKER yang sudah dibuat Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurutnya, SISNAKER yang telah dibuat dan masih terus dikembangkan ini pada hakikatnya merupakan suatu ekosistem dalam rangkaian layanan ketenagakerjaan, dari mulai layanan antarkerja, informasi pasar kerja, penyuluhan bimbingan jabatan, perantaraan kerja, pelatihan, sertifikasi, hingga wajib lapor ketenagakerjaan.
Baca Juga
“Hal ini penting agar kita mempunyai big data yang real time. Karena data yang valid berdampak pada keputusan yang benar,” ujar Ida.
Selain itu dia juga mengatakan masih ada masalah dalam mengurus klaim di BPJS Ketenagakerjaan, pembebasan biaya penempatan PMI dan pemberdayaan PMI dan keluarga mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Kepal BP2MI Benny Rhamdani masih terdapat tiga rancangan peraturan pemerintah UU No. 18/2017 yang masih belum diselesaikan padahal ketiganya sangat dibutuhkan saat ini. Ketiga RPP tersebut tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran serta tentang tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan.