Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sikap Bank Dunia Soal Omnibus Law, Dulu dan Sekarang

Menurut Bank Dunia, Omnibus Law dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang kuat di Indonesia. Sebelumnya, Bank Dunia menilai RUU ini mengusulkan reformasi yang dapat mengakibatkan dampak buruk, terutama dalam lingkungan ekonomi saat ini.
Karyawati beraktivitas di dekat logo Bank Dunia di Jakarta, Rabu (1/3)./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati beraktivitas di dekat logo Bank Dunia di Jakarta, Rabu (1/3)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Dunia akhirnya menyatakan sikap mendukung keberadaan Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis, Jumat (16/10/2020), Bank Dunia melihat Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang negara ini menjadi masyarakat yang sejahtera.

"UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia," ungkap Bank Dunia.

Dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.

Implementasi dari undang-undang secara konsisten akan sangat penting, menurut Bank Dunia. Selain itu, pelaksanaannya akan memerlukan peraturan pelaksanaan yang kuat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta upaya bersama pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.

Usut punya usut, pernyataan terbaru ini agak bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya. Dalam laporannya bertajuk 'Jalan Panjang Pemulihan Ekonomi' yang dirilis Juli lalu, lembaga dunia ini ternyata sempat memberikan pandangan terkait dengan dampak negatif dari Omnibus Law Cipta Kerja.

"RUU ini juga mengusulkan reformasi yang dapat mengakibatkan dampak buruk, terutama dalam lingkungan ekonomi saat ini," tulis Bank Dunia di dalam laporannya.

Misalnya, usulan di dalam RUU ini mengenai relaksasi persyaratan untuk perlindungan lingkungan hidup akan merusak kekayaan sumber daya alam yang sangat penting bagi mata pencaharian banyak orang dan dapat berdampak negatif terhadap investasi.

Meskipun, upaya Pemerintah di bidang ini ditargetkan untuk mengurangi penundaan perizinan.

"Namun demikian, penyebab keterlambatan dan ketidakpastian untuk mendapatkan izin lingkungan hidup adalah proses yang rumit dan pelaksanaannya yang sewenang-wenang dan korup, daripada perlindungan yang termaktub di dalam Undang-Undang Lingkungan hidup [2009]," ungkap Bank Dunia.

Saat itu, Bank Dunia menyoroti RUU ini menghapus prinsip keselamatan dari beberapa undang-undang yang mengatur perizinan kegiatan dan produk-produk yang berisiko tinggi, seperti obat-obatan, rumah sakit, dan konstruksi bangunan, dan tidak lagi menganggapnya sebagai risiko yang tinggi.

Selanjutnya, beberapa revisi di dalam RUU ini yang diusulkan untuk UU Ketenagakerjaan dapat mengurangi perlindungan bagi para pekerja.

Usulan pembebasan dari kepatuhan terhadap upah minimum yang meluas dan reformasi untuk menghapuskan pembayaran pesangon tanpa adanya usulan yang sepenuhnya disempurnakan untuk tunjangan pengangguran yang efektif dan skema asuransi, dapat melemahkan perlindungan bagi para pekerja dan meningkatkan ketimpangan pendapatan.

"Ini khususnya bermasalah pada saat pengangguran meningkat karena krisis Covid-19," tulis Bank Dunia.

Pada saat yang sama, Bank Dunia menilai, reformasi undang-undang ketenagakerjaan kurang penting dibandingkan reformasi perdagangan dan investasi untuk merangsang investasi baru.

Peraturan perundang-undangan dan kebijakan terbaru lainnya, dari pertambangan hingga pertanian, juga berisiko menimbulkan dampak negatif limpahan aktivitas ekonomi (spillover) bagi masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper