Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) bisa memotong atau menunda pencairan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) bagi daerah yang tidak memenuhi rekomendasi dan evaluasi dari pemerintah pusat.
Ketentuan terkait penundaan dan pemotongan dua jenis dana transfer daerah ini tertuang dalam Pasal 159 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disampaikan oleh DPR ke Presiden Joko Widodo, Rabu kemarin (15/10/2020).
Adapun, penundaan DAU dan DBH bakal ini terkait dengan ketentuan dalam pasal 157 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 158 ayat 5. Pasal 157 ayat 1 menjelaskan tentang raperda wajib disampaikan kepada menteri dalam negeri dan menteri keuangan sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Penyampaian Raperda kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menkeu dilakukan untuk mengevaluasi apakah raperda yang telah disetujui DPRD dan Pemda sesuai dengan UU Ciptaker dan prinsip-prinsip dari kebijakan fiskal nasional. Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Menkeu adalah rekomendasi.
Sementara itu, pasal 158 ayat 5 menegaskan berdasarkan rekomendasi perubahan Perda yang disampaikan oleh Menkeu, Mendagri kemudian memerintahkan pemda untuk melakukan perubahan peraturan daerah dalam waktu 15 hari kerja.
Namun jika dalam waktu 15 hari pemda tidak mengubah Raperda-nya, Mendagri bisa menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi kepada menkeu.
Baca Juga
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, daerah dikenakan sanksi berupa penundaan atau pemotongan DAU dan DBH," tulis penjelasan beleid yang dikutip Bisnis, Kamis (15/10/2020).
Dalam catatan Bisnis, keberadaan pasal sanksi tersebut tak bisa dilepaskan dari keberadaan pasal 156A yang memberikan kewenangan pemerintah pusat untuk menyesuaikan (sebelumnya pakai diksi 'intervensi') kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Ada dua kewenangan yang diberikan UU Ciptaker ke pemerintah pusat. Pertama, dapat mengubah tarif pajak dan tarif retribusi dengan penetapan tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional.
Kedua, pengawasan dan evaluasi terhadap peraturan daerah (perda) mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.