Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM Klaim UU Ciptaker Tak Sunat Kewenangan Daerah

Hal ini dapat dilihat pada UU Cipta Kerja Pasal 174 tentang Kewenangan Daerah, di mana kewenangan yang ada pada Kementerian/ Lembaga (K/L) termasuk kepala daerah dimaknai sebagai bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada K/L dan kepala daerah.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan mengamputasi kewenangan daerah.

Hal ini dia katakan saat melakukan diskusi secara daring dengan para Bupati dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kemarin siang (13/10/2020).

Bahlil menyampaikan bahwa yang dibutuhkan pengusaha saat ini yaitu kemudahan, kecepatan, kepastian, dan efisiensi. Maka, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah akan menyiapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam rangka melakukan penyederhanan birokrasi perizinan berusaha.

Dalam konteks hubungan dengan daerah, lanjut Bahlil, pemerintah pusat hanya mengatur prosesnya saja, sedangkan kewenangan tetap ada di daerah.

Hal ini dapat dilihat pada UU Cipta Kerja Pasal 174 tentang Kewenangan Daerah, di mana kewenangan yang ada pada Kementerian/ Lembaga (K/L) termasuk kepala daerah dimaknai sebagai bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada K/L dan kepala daerah.

“Di pasal 174 poin B, tidak ada satu pun izin usaha yang ditarik ke pusat. Izin tetap di daerah, tetapi disertai dengan NSPK dan prosesnya melalui online dengan sistem Online Single Submission [OSS]. Tidak ada lagi izin-izin manual. Tapi jika waktu prosesnya melanggar NSPK, maka secara otomatis dianggap menyetujui. Ini agar pengusaha mendapatkan kepastian dan efisiensi,” jelas Bahlil.

Bahlil menambahkan dalam rangka pengawasan pelaksanaannya, Pemerintah Pusat akan membentuk tim khusus yang merupakan gabungan dari Kementerian/ Lembaga (K/L) teknis, BKPM dan pemerintah daerah setempat.

Saat ini, BKPM sedang dalam proses membuat sistem OSS versi UU Cipta Kerja. Di mana sistem tersebut nantinya akan digunakan juga oleh seluruh pemerintah daerah termasuk kabupaten/ kota agar terintegrasi.

“Kami yang akan siapkan sistemnya sekaligus. Karena kalau tidak dibuat, nanti ada saja alasan. Tentunya kami akan siapkan pelatihan juga untuk pemerintah daerah,” ungkap Bahlil.

Kepala BKPM mengingatkan agar para bupati dapat segera membuat peraturan daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga RDTR tersebut dapat dimasukkan dan dipetakan ke dalam sistem OSS. “Jadi nanti dalam sistem OSS yang sudah terpetakan RDTR-nya dapat ditentukan izin yang ditolak dan diterima,” imbuh Bahlil.

Selanjutnya, Bahlil juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja ini merupakan regulasi pro UMKM. Pemerintah mempunyai kewajiban melakukan penguatan UMKM, salah satunya dengan mengatur proses perizinan UMKM, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang akan menjadi lebih cepat dan mudah.

“UMK hanya perlu mendaftar di sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dijadikan sebagai izin usaha, di mana NIB tersebut dapat diperoleh dengan waktu 3 jam,” tambah Bahlil.

Kemudahan proses perizinan yang diperoleh oleh UMK menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah. Pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota mengusulkan perlunya notifikasi perizinan yang diterbitkan oleh OSS untuk UMKM tersebut, sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan atas perizinan yang diterbitkan.

Menanggapi hal tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti kemudahan perizinan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Kepala BKPM lengkap dengan persyaratan di dalamnya, sehingga akan memperkecil penyalahgunaan dari izin yang diterbitkan.

Ketua Umum Apkasi yang juga merupakan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyampaikan banyaknya respon yang diperoleh dari kepala daerah terkait dengan adanya UU Cipta Kerja ini. Azwar mengapresiasi kesediaan dan penjelasan yang disampaikan oleh Kepala BKPM.

" Tadi dijelaskan kalau akan ada time frame, jadi ngurus perizinan jelas waktunya dan peran tentang kewenangan daerah sudah dijelaskan juga. Pertemuan ini sangat bermanfaat," ungkap Azwar Anas.

Penasihat Khusus Apkasi Prof. Ryaas Rasyid yang hadir dalam diskusi tersebut juga menyampaikan apresiasinya terhadap penjelasan yang disampaikan Kepala BKPM serta komitmen konkret yang diberikan.

Rasyid menegaskan bahwa penyederhanaan perizinan berusaha merupakan kepentingan semua pihak. Harapan ke depannya agar konsultasi proses izin dapat lebih terbuka, sehingga penyederhanaan pelayanan bisa terwujud.

"Bagi pemerintah di kabupaten, apa pun garis yang diberikan oleh pusat, sepanjang bisa dilaksanakan, mereka akan laksanakan. Saya percaya loyalitas para bupati dengan pemerintah pusat sampai saat ini masih terjamin dan bisa diandalkan," ujar tokoh dan pelopor otonomi daerah tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper