Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja : Konservasi Hutan dan Keselamatan Lingkungan Perlu Diperhatikan

Ketua Umum Yayasan Peduli Hutan Indonesia (YPHI) Transtoto Handadhari mengatakan bahwa pejabat di pusat dan daerah perlu memiliki Peta Posisi Lahan (Land Position Map) yang menunjukkan lahan-lahan sensitif penyebab bencana lingkungan yang harus dilindungi pada setiap daerah aliran sungai (DAS).
Pengesahan UU Cipta Kerja yang bertujuan mendorong kegiatan investasi harus tetap memerhatikan konservasi hutan dan lahan.
Pengesahan UU Cipta Kerja yang bertujuan mendorong kegiatan investasi harus tetap memerhatikan konservasi hutan dan lahan.

Bisnis.com, JAKARTA —  Pejabat di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memerhatikan aspek konservasi lingkungan dan keberlanjutan sektor kehutanan dalam memberikan izin kegiatan usaha di bidang kehutanan.

Ketua Umum Yayasan Peduli Hutan Indonesia (YPHI) Transtoto Handadhari mengatakan bahwa pejabat di pusat dan daerah perlu memiliki Peta Posisi Lahan (Land Position Map) yang menunjukkan lahan-lahan sensitif penyebab bencana lingkungan yang harus dilindungi pada setiap daerah aliran sungai (DAS). Pemerintah juga didorong membentuk Tim Pertimbangan Pengendalian Bencana Lingkungan (TPPBL).

Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan perlu didukung kendati beberapa aturan terkait dengan sektor kehutanan perlu dicermati lebih dalam.

“Terlepas dari substansi positif yang sedang digulirkan, selalu terdapat kekurangan dan hal-hal lain yang perlu penyempurnaan. UU Cipta Kerja harus didukung agar roda pembangunan berjalan lebih cepat,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (14/10/2020).

Dia menuturkan omnibus law di bidang usaha-usaha kehutanan sebenarnya secara lebih lengkap sudah disusun pada 1992 dimulai di Kanada. Kumpulan aturan yang sangat lengkap itu bernama Forest Practices Code. Beberapa negara lain seperti Malaysia sudah menyusun, tetapi di Indonesia belum dilakukan.

Dia mengimbau dalam menerapkan aturan UU Cipta Kerja, khususnya di bidang kehutanan semua pejabat yang berwenang wajib memerhatikan dan mutlak melindungi fungsi konservasi hutan.

"Meski diizinkan oleh undang-undang dan tata ruang yang sah, namun secara local specific dan pertimbangan yang bijak para pejabat pusat maupun daerah dilarang dengan mudah mengeluarkan izin aktivitas-aktivitas yang potensial apalagi secara nyata membahayakan kehidupan umat manusia dan mengakibatkan bencana lingkungan,” kata mantan Direktur Utama Perum Perhutani itu.

Selain pejabat pengambil kebijakan, katanya kalangan pengusaha yang diberi izin berusaha di bidang kehutanan agar dapat memanfaatkan dan tetap mewaspadai diri untuk tidak merusak hutan dan ekosistem lingkungan hidup.

Sebagai gambaran data daratan Pulau Jawa saat ini adalah 2,55 juta hektare (30,3%) lahan sensitif ada di dalam kawasan hutan Perhutani. Sedangkan 5,863 juta hektare (69,87%) ada di tanah milik masyarakat, dibudidayakan rakyat dengan bebas.

“Tak heran banjir sering terjadi meski hutan nampak hijau lebat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper