Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Anak Buah Edhy Prabowo di KKP Surati Jokowi, Tolak UU Ciptaker

Permohonan tersebut disampaikan karena Iskindo melihat proses penyusunan RUU Ciptaker tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Nelayan mengangkut ikan hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/4/2020). Harga ikan di daerah ini turun dari rata-rata Rp450 ribu menjadi Rp300 ribu - Rp250 ribu per keranjang akibat minimnya permintaan pasar serta melimpahnya hasil tangkapan. - ANTARA
Nelayan mengangkut ikan hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/4/2020). Harga ikan di daerah ini turun dari rata-rata Rp450 ribu menjadi Rp300 ribu - Rp250 ribu per keranjang akibat minimnya permintaan pasar serta melimpahnya hasil tangkapan. - ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Sarjana Kelautan Indoneisia (Iskindo) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR yang di dalamnya memuat revisi UU Perikanan, UU Kelautan, dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir.

"Dengan ini kami menyampaikan Penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Kami berharap Presiden Jokowi dapat secara arif dan bijaksana memahami keresahan dan dinamika sosial terutama masyarakat kelautan dan perikanan yang akan berdampak dengan implementasi RUU ini," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia, Zulficar Mochtar dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (9/10/2020).

Permohonan tersebut disampaikan karena Iskindo melihat proses penyusunan RUU Ciptaker tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Dalam penyusunan dan pembahasan RUU ini terutama terkait klaster perikanan dan pengelolaan pesisir, DPR dan pemerintah diakuinya tidak pernah secara terbuka melibatkan dan mendiskusikan substansi RUU dengan stakeholder kelautan dan perikanan. 

"Minimnya partisipasi publik ini berdampak pada minimnya informasiterkait proses dan substansi RUU yang sedikit banyak berpengaruh kepada masa depan lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat," ujar mantan anak buah Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo itu.

Iskindo juga mencium resentralisasi kewenangan dalam pengelolaan sumberdaya laut. Perizinan perikanan dan pengelolaan sumber daya pesisir yang ditarik ke pemerintah pusat, termasuk penyederhanaan menggambarkan upaya pelemahan peran pemerintah daerah.

"Dengan alasan pemberian kemudahan, jelas sekali upaya ini sangat pro investor," tegas Zulficar.

Padahal, lanjut dia, pengelolaan pesisir dan perikanan selama ini mengusung prinsip desentralisasi dan mendekatkan pengelolaan kepada rakyat. Berikutnya, Iskindo juga melihat kealpaan pengaturan pidana perikanan bagi korporasi. 

Diketahui selama inipidana korporasi menjadi salah satu kelemahan UU Perikanan dalam penanggulangan Illegal, Unreported, Unregulated Fishing di Indonesia.

Hal ini tercermin dari lemahnya sanksi hukum pidana pelaku IUUF yang melibatkan korporasi asing. Dia menyebut publik berharap upaya penegakan hukum pidana perikanan dapat diperbarui dalam kerangka sistem hukum nasional yang ternyata tidak diatur dalam UU ini. 

Hal lain, Zulficar mengatakan adanya inkonsistensi rezim pengelolaan pesisir. Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 bahwa mekanisme Hak Pengusahaan Peraira nPesisir (HP-3) mengurangi hak penguasaan negara atas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sehingga ketentuan mengenai HP-3 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik, dan diubah menjadi mekanisme perizinan.

Alhasil, UU 27/2007 diubah menjadi UU 1/2014 dari HP-3 diubah menjadi Izin Lokasi. 

"Naasnya, dalam RUU Cipta Kerja, pengaturan Izin Lokasi sebagaimana angka 2 dihapus. Sehingga mengakibatkan tidak adanya status/bukti penguasaan pemanfaatan di ruang laut," singgungnya.

Poin berikutnya yang menjadi sorotan yakni pemberian izin operasi kapal asing di ZEEI akan menekan pelaku usaha dalam negeri dan nelayan kecil.

Dia menerangkan kebijakan moratorim kapal asing dan penutupan investasi perikanan tangkap bagi asing dalam 5 tahun terakhir ini telah berdampak tumbuhnya usaha perikanan rakyat dan meningkatnya stok ikan nasional.

Hal ini karena penggunaan alat tangkap modern dan skala besar oleh kapal asing selama beberapa dekade telah menguras sumberdaya ikan Indonesia. Operasi penangkapan ikan asing di ZEEI dikhawatirkan akan kembali melanggar zona tangkap kapal dalam negeri dan nelayan lokal. 

"Penangkapan ikan skala besar dikhawatirkan akan mematikan usaha penangkapan ikan rakyat yang kini sedang tumbuh dengan modal dan kekuatan sendiri," tegas mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper