Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah perusahaan global yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam aktivitas perdagangan menggunakan sistem elektronik atau PMSE bertambah 8 entitas.
Delapan perusahaan global tersebut mulai memungut PPN PMSE kepada konsumen Indonesia pada awal November 2020.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.
Jumlah itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
"Hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas," tulis Yoga, Jumat (9/20/2020).
Otoritas pajak, lanjut Yiga mengapresiasi kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria yaini memioiki transaksi penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP.
Baca Juga
"Hal ini supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan," jelasnya.
Adapun delapan perusahaan baru yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sebagai berikut:
• Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
• GitHub, Inc.
• Microsoft Corporation
• Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
• UCWeb Singapore Pte. Ltd.
• To The New Pte. Ltd.
• Coda Payments Pte. Ltd.
• Nexmo Inc.