Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah berkomunikasi secara intens dengan 9 pelaku perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE) asing yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPN barang digital.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat menjawab pertanyaan seputar perkembangan pemungutan PPN 10 persen bagi produk atau jasa digital dari luar negeri.
"Saat ini sudah 28 dan ke depan ada 9 lagi, harapan [kami] semakin banyak PSME kian baik untuk pemungutan PPN," kata Suryo, Selasa (22/9/2020).
Suryo menambahkan bahwa sampai Agustus, pihaknya belum menerima setoran PPN dari PMSE yang telah ditunjuk. Setoran PPN, menurutnya, baru akan masuk pada September 2020.
Kendati demikian, jika komunikasi dengan sembilan PMSE asing berlangsung dengan baik, jumlah PMSE pemungut PPN akan bertambah menjadi 37 PMSE. Dengan demikian, potensi penerimaan PPN PMSE bisa tergarap secara optimal.
"Kami harus komunikasi one on one agar tahu benar hak dan kewajiban pemungut PPN," tukasnya.
Baca Juga
Adapun saat ini jumlah PMSE asing yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga sebanyak 28 badan usaha.
Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut