Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Genjot Pungutan PPN Digital, Dirjen Pajak Jajaki Komunikasi Dengan 9 PMSE Asing

Jika komunikasi dengan sembilan PMSE asing berlangsung dengan baik, jumlah PMSE pemungut PPN akan bertambah menjadi 37 PMSE.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 22 September 2020  |  14:53 WIB
Genjot Pungutan PPN Digital, Dirjen Pajak Jajaki Komunikasi Dengan 9 PMSE Asing
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah berkomunikasi secara intens dengan 9 pelaku perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE) asing yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPN barang digital.

Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat menjawab pertanyaan seputar perkembangan pemungutan PPN 10 persen bagi produk atau jasa digital dari luar negeri.

"Saat ini sudah 28 dan ke depan ada 9 lagi, harapan [kami] semakin banyak PSME kian baik untuk pemungutan PPN," kata Suryo, Selasa (22/9/2020).

Suryo menambahkan bahwa sampai Agustus, pihaknya belum menerima setoran PPN dari PMSE yang telah ditunjuk. Setoran PPN, menurutnya, baru akan masuk pada September 2020.

Kendati demikian, jika komunikasi dengan sembilan PMSE asing berlangsung dengan baik, jumlah PMSE pemungut PPN akan bertambah menjadi 37 PMSE. Dengan demikian, potensi penerimaan PPN PMSE bisa tergarap secara optimal.

"Kami harus komunikasi one on one agar tahu benar hak dan kewajiban pemungut PPN," tukasnya.

Adapun saat ini jumlah PMSE asing yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga sebanyak 28 badan usaha.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ppn pajak digital
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top