Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menunjuk ecommerce luar negeri seperti Amazone Amerika Serikat hingga Alibaba China sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online asal Indonesia.
Direktur Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa langkah ini menyasar platform digital di negara seperti Singapura, China, Jepang, dan Amerika Serikat yang banyak digunakan oleh pelaku usaha asal Indonesia.
“Ada lokapasar seperti di Singapura, China, Jepang, atau Amerika yang ternyata banyak orang Indonesia yang berjualan. Kita bisa menunjuk mereka untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5%,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025).
Menurut Yoga, DJP telah menerapkan pendekatan serupa sejak 2020 dalam penunjukan platform digital luar negeri sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN). Dengan pengalaman tersebut, DJP meyakini penerapan PPh 22 juga bisa dilaksanakan secara efektif.
"Supaya di dalam negeri tidak teriak, lalu pindah semuanya pakai lokapasar luar negeri," kata Yoga, menyinggung kekhawatiran munculnya kecemburuan sosial antarpenjual domestik dan yang memanfaatkan marketplace asing.
Yoga menyebutkan bahwa DJP telah berdiskusi dengan sejumlah marketplace besar dan meminta mereka mulai menyiapkan sistem pendukung untuk pemungutan PPh ini. Dia optimistis prosesnya tidak akan memakan waktu lama.
Baca Juga
"Kalau berkaca dari yang tahun 2020 lalu, tidak butuh waktu lama. Kalau tidak salah, dua bulan sudah selesai penyelesaian sistem. Yang di luar negeri, seperti Amerika dan Eropa, itu saja bisa siap dan akhirnya ditetapkan. Kami yakin tidak ada masalah dengan itu dan bisa dilaksanakan dengan cepat," jelas Yoga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
Dalam aturan itu, marketplace asing yang ditunjuk sebagai PPMSE akan memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan pedagang Indonesia yang berjualan di platform mereka. Pungutan ini terpisah dari kewajiban PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Kewajiban pungutan hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Penjual perlu menyampaikan surat pernyataan penghasilan ke marketplace bersangkutan. Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet di bawah ambang batas tersebut dibebaskan dari pungutan. Adapun beberapa jenis transaksi dikecualikan dari skema ini, antara lain layanan ekspedisi, transportasi daring (ojek online), penjualan pulsa, hingga perdagangan emas.