Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal PPN 10 Persen, Ecommerce Patuhi Aturan

JD.ID menyatakan sebagai salah satu perusahaan e-commerce di Indonesia akan patuh dan mengikuti semua aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Ecommerce/alleywatch.com
Ecommerce/alleywatch.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 12 perusahaan baru sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut adalah e-commerce Shopee dan JD.ID yang akan dikenakan PPN 10 persen atas produk digital.

JD.ID menyatakan sebagai salah satu perusahaan e-commerce di Indonesia akan patuh dan mengikuti semua aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak mengenai penunjukan kami sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020 mendatang.

Selanjutnya, menurut Mia Fawzia, Marketing Chief JD.ID, pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen tersebut hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital/virtual yang dijual oleh penjual luar negeri melalui marketplace JD.ID.

Dia menjelaskan pembelian produk melalui JD.id tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sepanjang produk yang dibeli bukan barang dan jasa digital/virtual dari penjual luar negeri. Contoh barang dan jasa digital yang dikenakan PPN PMSE adalah :

1. E-book*, e-magazine, e-comic;
2. Computer software (piranti lunak), aplikasi digital, games digital;
3. Streaming audio visual (music, film dll)

Sementara itu,  Presiden Komisaris SEA Group Indonesia yang menaungi Shopee, Pandu Patria Sjahrir mengapresiasi langkah pemerintah yang menerapkan penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), salah satunya adalah Shopee. Ia merasa bangga Shopee bisa turut berkontribusi untuk negara.

“Soal isu pajak produk digital tersebut, saya sangat mengapresiasi langkah pemerintah, dan kita bangga bisa turut memberi kontribusi ke negara tanpa ada harga tambahan untuk konsumen. Saya harap e-commerce di Indonesia bisa berkontribusi lebih dalam membantu negara, salah satunya dengan mendukung pelaksanaan PMK 48,” ujar Pandu dikutip dari siaran persnya.

Meskipun demikian, Pandu mengingatkan agar langkah tersebut dilakukan secara hati-hati dan harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Salah satu yang Pandu soroti adalah pesan yang disampaikan ke publik.

Ia menekankan pesan yang disampaikan harus diperjelas bahwa yang dipungut itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud atau jasa digital yang berasal dari luar negeri. Artinya, bukan kemudian semua barang yang dijual akan dikenakan pungutan 10 persen.

“Jangan sampai masyarakat mengira kalau belanja di e-commerce jadi kena pajak. Padahal yang kena pajak itu produk digital dari luar negeri, bukan semua barang yang dijual di platform. Nah ini menurut saya harus clear untuk disampaikan,” terangnya.

Bagi Pandu, pungutan terhadap barang dari luar negeri bisa dimaknai sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk produk dalam negeri. Hal ini penting untuk ditekankan agar jangan sampai kemudian regulasi yang dibuat justru tidak seiring dengan program pemerintah yang ingin meningkatkan konsumsi masyarakat untuk membantu perekonomian saat pandemi, seperti melalui program Bangga Buatan Indonesia (BBI).

“Pemerintah melalui BBI kan ingin mendorong produk UMKM, dan kami sangat mendukung hal tersebut. Jadi pungutan terhadap produk digital luar negeri harusnya bisa ditangkap sebagai salah satu langkah dukungan dari pemerintah, tapi memang ini harus benar-benar disampaikan dengan baik, supaya tidak ada kesalahpahaman,” ungkap Pandu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper