Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

12 Perusahaan Ditetapkan Sebagai Pemungut PPN, Ada Twitter hingga Microsoft

Dengan bertambahnya 12 perusahaan yang menjadi pemungut PPN, total perusahaan penyedia jasa layanan digital asal luar negeri bertambah menjadi 28 perusahaan.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 08 September 2020  |  23:28 WIB
12 Perusahaan Ditetapkan Sebagai Pemungut PPN, Ada Twitter hingga Microsoft
Logo Twitter - Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak kembali menetapkan perusahaan multinasional sebagai pemungut PPN digital. Kali ini, otoritas menetapkan 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Dengan bertambahnya 12 perusahaan yang menjadi pemungut PPN, total perusahaan penyedia jasa layanan digital asal luar negeri bertambah menjadi 28 perusahaan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," kata Yoga dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2020).

Yoga menambahkan otoritas terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka dalam pemungtan PPN.

"Diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," imbuhnya.

Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha.

Khusus untuk marketplace yang merupakan WP dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Adapun perusahaan-perusahaan yang menjadi pemungut PPN digital sebagai berikut:

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

• McAfee Ireland Ltd.

• Microsoft Ireland Operations Ltd.

• Mojang AB

• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

• Skype Communications SARL

• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

• Twitter International Company

• Zoom Video Communications, Inc.

• PT Jingdong Indonesia Pertama

• PT Shopee International Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

microsoft twitter ppn pajak digital
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top