Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baleg DPR Ngaku Fraksi Belum Terima Draf Bersih UU Cipta Kerja saat Pengesahan

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa menjelaskan beberapa masalah pada saat proses pembahasan RUU Cipta Kerja hingga menjadi UU Cipta Kerja.
Gedung DPR/Antara
Gedung DPR/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai kontroversi di masyarakat. Aksi demonstrasi untuk menolak undang-undang sapu jagad terjadi di berbagai kota, termasuk Jakarta, Bandung, Bali, hingga Yogyakarta.

Alasan masyarakat melakukan demo karena pengesahan yang dianggap terburu-buru, tak sesuai jadwal, dan kurangnya partisipasi dari kalangan serikat buruh.

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa menjelaskan proses pembahasan RUU Cipta Kerja hingga menjadi UU Cipta Kerja.

“Ada beberapa hal memang betul, sangat cepat [pembahasan UU Cipta Kerja],” kata Ledia Hanifa dalam tayangan Mata Najwa seperti dikutip, Kamis (8/10/2020).

Politisi fraksi PKS tersebut mengamini bahwa kurangnya mengambil masukan-masukan dari masyarakat secara umum adalah persoalan yang sangat krusial.

Meski sudah dilakukan, dia tak menampik bahwa proses tersebut masih saja tidak cukup atau kurang dari standar pembahasan Omnibus Law.

“Mengatur 79 undang-undang itu tidak gampang karena ada banyak hal yang harus terkait satu sama lain. Ini akan jadi kesulitan nantinya,” ungkap Ledia.

Bukan itu saja, Ledia mengaku fraksi-fraksi DPR belum menerima draft bersih RUU Cipta pada Kerja Rapat Pembahasan Tingkat I Pengambilan Keputusan, Senin (5/10/2020).

Dia mengatakan dirinya dan anggota fraksi yang meminta draf UU Cipta Kerja. Namun, draf final belum juga diberikan karena masih ada hal-hal teknis yang harus dibereskan.

Selain itu, Ledia mengakui keterbatasan waktu dalam merumuskan 79 UU dan menerapkan sinkronisasi menjadi satu UU adalah tugas yang besar.

“Kita mengecek, tapi karena keterbatasan tim perumus dan ada banyak sekali UU, jadi masih ada pelolosan. Pada saat pembahasan Tingkat satu, harusnya draftnya sudah diterima. Tidak bisa diserahkan pada dua orang saja,” ungkap Ledia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper