Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Perubahan Skema Outsourcing dan PKWT Tak Selamanya Untungkan Pengusaha

Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana pengusaha menyiapkan dana untuk memberikan kompensasi kepada pekerja PKWT yang hubungan kerjanya berakhir.
Iim Fathimah Timorria
Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com 08 Oktober 2020  |  21:26 WIB
Perubahan Skema Outsourcing dan PKWT Tak Selamanya Untungkan Pengusaha
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani, memberikan paparan pada Indonesia-Korea Business Dialogue di Tangerang, Senin (6/8/2018). - JIBI/Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pengusaha menilai revisi aturan mengenai tenaga alih daya (outsourcing) dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang termaktub dalam Undang-undang Cipta Kerja memiliki sejumlah dampak positif maupun negatif.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan situasi bisnis yang penuh ketidakpastian, kompleks, dan ambiguitas dan menghadapi Revolusi Industri 4.0, hubungan kerja yang fleksibel dengan perlindungan kerja yang terjamin sangat diperlukan.

“Kalau dicermati dicermati pengaturan sekarang kan perlindungan terhadap pekerja PKWT menjadi lebih baik, mulai dari jenis pekerjaan yang ditentukan, tetap ada batasan waktu, diberikan kompensasi setelah berakhirnya PKWT, dan diberikan program Jamsos Jaminan Kehilangan pekerjaan,” kata Shinta kepada Bisnis, Kamis (8/10/2020).

Lebih lanjut, penyesuaian PKWT dan alih daya sendiri disebut Shinta bisa melahirkan pekerjaan baru dan meningkatnya kebutuhan pekerja dengan keterampilan khusus sehingga perusahaan dapat meningkatkan daya saingnya dengan baik.

“Jadi ke depannya, paradigma terhadap pekerja alih daya adalah pekerja terampil, dan perlindungan hak-haknya secara tegas diatur dalam Undang-Undang,” tegasnya.

Meski demikian, Shinta tak memungkiri perubahan aturan ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja memberi tantangan tersendiri bagi dunia usaha.

Dia mengemukakan tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana pengusaha menyiapkan dana untuk memberikan kompensasi kepada pekerja PKWT yang hubungan kerjanya berakhir.

“Jadi, harus diluruskan mengenai pernyataan sepihak bahwa UU Ciptaker ini hanya menguntungkan pengusaha,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

outsourcing pekerja kontrak cipta kerja
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top