Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pengusaha menilai revisi aturan mengenai tenaga alih daya (outsourcing) dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang termaktub dalam Undang-undang Cipta Kerja memiliki sejumlah dampak positif maupun negatif.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan situasi bisnis yang penuh ketidakpastian, kompleks, dan ambiguitas dan menghadapi Revolusi Industri 4.0, hubungan kerja yang fleksibel dengan perlindungan kerja yang terjamin sangat diperlukan.
“Kalau dicermati dicermati pengaturan sekarang kan perlindungan terhadap pekerja PKWT menjadi lebih baik, mulai dari jenis pekerjaan yang ditentukan, tetap ada batasan waktu, diberikan kompensasi setelah berakhirnya PKWT, dan diberikan program Jamsos Jaminan Kehilangan pekerjaan,” kata Shinta kepada Bisnis, Kamis (8/10/2020).
Lebih lanjut, penyesuaian PKWT dan alih daya sendiri disebut Shinta bisa melahirkan pekerjaan baru dan meningkatnya kebutuhan pekerja dengan keterampilan khusus sehingga perusahaan dapat meningkatkan daya saingnya dengan baik.
“Jadi ke depannya, paradigma terhadap pekerja alih daya adalah pekerja terampil, dan perlindungan hak-haknya secara tegas diatur dalam Undang-Undang,” tegasnya.
Meski demikian, Shinta tak memungkiri perubahan aturan ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja memberi tantangan tersendiri bagi dunia usaha.
Baca Juga
Dia mengemukakan tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana pengusaha menyiapkan dana untuk memberikan kompensasi kepada pekerja PKWT yang hubungan kerjanya berakhir.
“Jadi, harus diluruskan mengenai pernyataan sepihak bahwa UU Ciptaker ini hanya menguntungkan pengusaha,” kata dia.