Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perubahan Skema Outsourcing dan PKWT Tak Selamanya Untungkan Pengusaha

Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana pengusaha menyiapkan dana untuk memberikan kompensasi kepada pekerja PKWT yang hubungan kerjanya berakhir.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani, memberikan paparan pada Indonesia-Korea Business Dialogue di Tangerang, Senin (6/8/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani, memberikan paparan pada Indonesia-Korea Business Dialogue di Tangerang, Senin (6/8/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pengusaha menilai revisi aturan mengenai tenaga alih daya (outsourcing) dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang termaktub dalam Undang-undang Cipta Kerja memiliki sejumlah dampak positif maupun negatif.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan situasi bisnis yang penuh ketidakpastian, kompleks, dan ambiguitas dan menghadapi Revolusi Industri 4.0, hubungan kerja yang fleksibel dengan perlindungan kerja yang terjamin sangat diperlukan.

“Kalau dicermati dicermati pengaturan sekarang kan perlindungan terhadap pekerja PKWT menjadi lebih baik, mulai dari jenis pekerjaan yang ditentukan, tetap ada batasan waktu, diberikan kompensasi setelah berakhirnya PKWT, dan diberikan program Jamsos Jaminan Kehilangan pekerjaan,” kata Shinta kepada Bisnis, Kamis (8/10/2020).

Lebih lanjut, penyesuaian PKWT dan alih daya sendiri disebut Shinta bisa melahirkan pekerjaan baru dan meningkatnya kebutuhan pekerja dengan keterampilan khusus sehingga perusahaan dapat meningkatkan daya saingnya dengan baik.

“Jadi ke depannya, paradigma terhadap pekerja alih daya adalah pekerja terampil, dan perlindungan hak-haknya secara tegas diatur dalam Undang-Undang,” tegasnya.

Meski demikian, Shinta tak memungkiri perubahan aturan ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja memberi tantangan tersendiri bagi dunia usaha.

Dia mengemukakan tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana pengusaha menyiapkan dana untuk memberikan kompensasi kepada pekerja PKWT yang hubungan kerjanya berakhir.

“Jadi, harus diluruskan mengenai pernyataan sepihak bahwa UU Ciptaker ini hanya menguntungkan pengusaha,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper