Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyebut bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan investasi dan nilai tambah di sektor sumber daya alam.
Pada dasarnya, UU Cipta Kerja tidak banyak perubahan dari undang-undang sebelumnya, tapi terdapat sejumlah perubahan pada klaster minerba.
Arifin menjelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberi perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara.
Selain itu, dalam klaster minerba pemerintah mengubah aturan bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin pertambangan rakyat atau surat izin penambangan batuan yang telah memenuhi syarat-syarat dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara itu diberikan penggunaan royalti sebesar 0 persen ini intinya adalah bahan baku itu bisa kompetitif dan investasi bisa dilaksanakan, proyek bisa dibangun, tenaga kerja bisa diserap," katanya dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/10/2020).
Sementara itu, pada klaster minyak dan gas bumi, kata Arifin, tidak ada perubahan spesifik karena pemerintah baru akan memerinci dalam Rancangan Undang-Undang Migas.
Baca Juga
"Klaster migas masih tetap mengacu UU No. 22 Tahun 2001 di mana perincian lanjutnya akan dibahas dalam Rancangan UU Migas yang akan dimulai 2021," jelasnya.
Pada klaster panas bumi, Arifin mengemukakan bahwa terdapat simplifikasi perizinan usaha panas bumi.
Dia mengatakan penguasaan panas bumi diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten seusai dengan kewenangan masing.
"Kemudian kita hilangkan perizinannya dalam bentuk pemanfaatan langsung panas bumi yang semuanya nanti mengacu pada norma standar prosedur dan kriteria," jelasnya.