Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan akan tetap melibatkan pelaku usaha dalam menetapkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja terutama di bidang pelayaran. Apalagi, suara para pemangku kepentingan yang mengetahui realita di lapangan tetap dibutuhkan.
Direktur Lalu Lintas Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antoni Arif Priadi mengatakan bahwa dalam UU Cipta Kerja yang mengharuskan dibuatkan aturan turunan dari UU ke tingkat peraturan pemerintah (PP) terkait pelayaran pasti melibatkan pelaku usaha.
"Dari UU ke PP itu pastinya ada prosedur penyusunannya dan pastinya mengajak pemangku kepentingan dan juga public hearing termasuk para asosiasi," jelasnya kepada Bisnis, Selasa (6/10/2020).
Terkait dengan adanya aturan mengenai kapal asing yang beroperasi di Indonesia, jelasnya, sudah sesuai dengan prosedur yang saat ini berlaku, yakni Permenhub No. 92/2018 dan Permenhub No. 46/2019.
Kedua permenhub ini saling berkaitan karena Permenhub No. 46/2019 tentang Perubahan Permenhub No.92/2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang.
"Peran serta Indonesia National Shipowners Association [INSA] untuk memberikan pertimbangan ketersediaan kapal Indonesia [diperlukan]," terangnya.
Baca Juga
Saat ini, kata Antoni, dalam aturan Kemenhub soal penggunaan kapal asing tersebut telah diatur secara mendetail perusahaan harus melelangkan kebutuhan ke angkutan dalam negeri sebelum mengajukan penggunaan kapal asing.
"Misalkan, kalau lelang tidak ada kapal Indonesia yang tersedia, baru perusahaan mengajukan proses pengadaan penggunaan kapal asing," katanya.
Adapun dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan sidang paripurna, UU No. 17/2008 tentang Pelayaran direvisi dalam Pasal 57. Di dalamnya, termasuk revisi berupa memasukkan pasal baru antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan satu pasal yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1: Sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia, kapal asing dapat melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Indonesia yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang.
Pasal 2: Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan khusus yang dilakukan oleh kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Sementara itu, dalam UU No. 17/2008 Pasal 8 memuat asas cabotage tentang larangan kapal asing beroperasi di Indonesia, yaitu: (1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. (2) Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau atau antar pelabuhan di wilayah perairan Indonesia.